Bawaslu Sampaikan Lima Rekomendasi Terhadap Perbaikan DPT

Bawaslu Sampaikan Lima Rekomendasi Terhadap Perbaikan DPT
TEKS FOTO : Bawaslu Kab. Bengkalis menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2019 di kantor Bawaslu, Rabu (20/3/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Melalui rapat pleno DPTb yang dilaksanakan, Rabu (20/3/2019). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan lima rekomendasi terkait perbaikan penyusunan DPTb dengan mempertimbangkan jaminan hak pilih.

Lima rekomendasi Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis yaitu, pertama, melakukan Perbaikan DPTHP-2 dengan memasukkan pemilih berpotensi DPK ke dalam DPT. Kedua, menginventarisir Pemilih yang memiliki dokumen KTP-Elektronik melebihi jumlah surat suara cadangan di TPS.

Ketiga, menghapus Pemilih dalam DPT yang melakukan pindah memilih. Keempat, menambah TPS sepanjang jumlah perbaikan DPT melebihi ketentuan jumlah pemilih di TPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian rekomendasi kelima, mencoret Pemilih dalam DPT yang melakukan pindah Domisili kemudian melakukan perbaikan DPT terhadap pemilih yang bersangkutan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas sebagai upaya untuk melakukan perbaikan penyusunan DPTb dengan mempertimbangkan jaminan hak pilih, dengan ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis merekomendasikan kepada KPUD. Rekomendasi ini di sampaikan sebagai upaya utk menyelamatkan hak pilih rakyat, karena masih banyak sekali masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Muklasin melalui Koordinator Divisi Pengawasan Humas & Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman kemarin.

Ia mengatakan, semoga KPUD Kabupaten Bengkalis dapat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Bengkalis dengan cepat, tepat dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, rapat pleno DPTb tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Bengkalis KPUD Kabupaten Bengkalis telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 389.832 terdiri dari pemilih Laki-laki 199.840 dan pemilih Perempuan berjumlah 189.992 yang tersebar di 1.800 TPS dalam rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan tahap ke dua (DPTb 2).

Pada awalnya penetapan pleno DPTb dijadwalkan 12 maret 2019. Kerana masih ditemukannya masyarakat yang akan pindah memilih sehingga bawaslu memberikan rekomendasi penundaan sampai tanggal 17 - 20 maret.

Dalam pleno yang dilakukan KPUD, terdapat pemilih keluar sebanyak 962 pemilih dan pemilih masuk sebanyak 605 pemilih. Pengawasan penetapan DPTb yang di lakukan Bawaslu merupakan salah bagian terpenting dalam menjaga hak pilih warga.

Untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasal 219 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Pasal 93 huruf d Point (1) pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.

Kemudian, hal ini sesuai dengan undang-undang pemilu sebagai dasar pengawasan secara melekat, dalam melakukan pengawasan DPTb bawaslu kabupaten bengkalis juga melaksanakan Instruksi Bawaslu RI Nomor: 0315.A/K.Bawaslu/PM.00.00/02/2019. Dan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 Tenrang Jadwal Rekapitulasi DPTb tahap kedua. (ab)

Berita Lainnya

Index