Tangani Kasus Pemukulan Nenek Usia 96 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kepolisian

Tangani Kasus Pemukulan Nenek Usia 96 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kepolisian
Hafsah nenek umur 96 tahun

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Setelah menerima laporan dari korban kasus pemukulan terhadap nenek usia 96 tahun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Sat Reskrim Polres Bengkalis  akhirnya bertindak cepat dengan mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi.

Tindakan cepat tim Reskrim mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum korban, kepada media mewakili tim kuasa hukum Farizal SH mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut," ujar Fahrizal, Senin (25/3/2019).

"Setelah mendapat panggilan untuk klien kami sebagai korban mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, kami cukup mengapresiasi pihak kepolisian atas tindak lanjutnya perkara kami ini," Katanya.

Ia juga mengatakan, "untuk selanjutnya kami akan tetap memantau perkara ini karena menyangkut keadilan terhadap klien kami," Katanya.

Keterangan Foto: Salbiah nenek umur 63 Tahun.

Sebelumnya, kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap nenek usia 96 tahun yang bernama Afsah, serta Anaknya Salbiah (63) dan cucunya Farida (34), terjadi pada senin tanggal 18 Maret lalu, oleh pelaku yang merupakan tetangga korban.

pelaku berinisial Ip (20) bersama ayahnya Ay (70) dan ibunya Nr (50) warga parit bangkong Gg Kenari RW 01 RT 03 Kec. Bengkalis.

Suami Korban, Zaran didampingi kuasa hukumnya Heryanto SH., MH, Al Azis SH., MH, Windrayanto SH, Helmi syafrizal, SH dan Farizal, SH kepada awak media mengatakan bahwa laporan perihal kasus kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa nenek, Mertua dan istrinya merupakan tindak tidak suportif karena dilakukan dengan melakukan pengeroyokan dan dilakukan didalam rumah korban.

"Tindakan pengeroyokan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi didalam rumah berakibat menimbulkan luka memar terhadap istri, mertua dan neneknya yang berusia 96," katanya.

Selain itu, zar'an juga menceritakan kronologis kejadian perkara, dikatakan, bahwa tindakan kekerasan yang dialami oleh istri, mertua serta nenek usia 96 tahun berawal dari perkelahian anak  korban dengan cucu pelaku yang berusia 5 tahun, dimana anak korban memukul anak pelaku karena meludahinya, selanjutnya tidak senang dengan perbuatan anak korban, pelaku Nr mendatangi korban dan terjadilah adu mulut serta terjadilah perkelahian, dan perkelahian tersebut berhasil di pisahkan warga.

"Pelaku Nr (50) bersama suaminya Ay (70) serta anak pelaku Ip (20) kembali mendatangi rumah, selanjutnya Ay menyeret Farida keluar rumah, namun farida berusaha bertahan untuk tidak keluar rumah, pelaku Ay memaki dan lansung menampar korban , kemudian datang pelaku Ip ke dalam rumah dan ikut memukul korban, tidak hanya memukul korban Farida, Pelaku Ip juga menendang serta memukul korban Salbiah (63) ibu Farida serta memukul kepala Hafsah nenek Farida yang berumur 96 tahun sehingga mengakibatkan terjadi luka memar," ujar Zar'an.

Ia juga mengatakan "Tindakan brutal yang dilakukan pelaku akhirnya berhenti setelah beberapa orang warga mendatangi untuk mengerai tindakan pelaku tersebut," tutupnya.

Berita Lainnya

Index