Menyepakati Perluasan tentang Pasal Zina, Pengadu Diperketat

Menyepakati Perluasan tentang Pasal Zina, Pengadu Diperketat

Mengutip dari REPUBLIKA.CO.ID - DPR dan Pemerintah menyepakati perluasan rumusan pasal tindak pidana perzinaan dalam Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP). Perluasan tersebut yakni pidana bagi perempuan dan laki-laki yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan zina sebagaimana diatur dalam pasal 484 ayat 1 huruf e RKUHP.

Ketua Panja RKUHP Benny K Harman menyebutkan pasal tersebut masuk dalam delik aduan. Namun di ayat dua tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami dan istri.

"Ini menegaskan bahwa ini adalah delik aduan," ujar Benny dalam rapat Tim Perumus RKUHP dengan Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/2).

Ia juga menyebutkan, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2). Hal ini terkait pihak yang dapat mengadukan atau melaporkan dugaan perbuatan zina kepada penegak hukum.

"Kita batasi yang mengadu itu adalah suaminya, istrinya, orang tuanya atau anaknya, berarti orang yang tidak berkepentingan, tidak," ujar Benny.

Adapun kesepakatan ini menghapus frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan yang tertera sebelumnya dalam draft rumusan Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP. Pasal menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan diganti hanya oleh suami, istri, orangtua dan anak.

"Oke ya, Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Benny.

Adapun pembahasan soal perluasan pasal zina tersebut tidak mengalami perdebatan antara fraksi-fraksi dan Pemerintah. Nantinya rumusan pasal yang telah disepakati tersebut, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.

Sumber: REPUBLIKA.co.id

 

Berita Lainnya

Index