Eks Sekdakab dan Bendahara Kuansing Berstatus Tahanan Kota

Eks Sekdakab dan Bendahara Kuansing Berstatus Tahanan Kota

Mengutip dari Riauterkini.com – Drs. Muharman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Doni Irawan, dan mantan Bendahara Setda Kuansing tampak sumbringah begitu usai menjalani sidang perkara korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Pasalnya, kedua penjabat di Pemkab Kuansing tersebut tidak ditahan dalam sel penjara oleh jaksa, seperti para tahanan tipikor lainnya. Kedua terdakwa hanya dikenakan tahanan kota.

Muharman dan Doni Irwan yang menjalani sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (5/2/18) siang. Keduanya dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Toni Irfan SH. JPU Jhon L Hutagalung, Galih SH, Maritus SH. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2015 lalu.

Dimana pada tahun tersebut, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp 1.520.000.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.

Bantuan pendidikan kepada PNS tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara," terang JPU.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan. Kedua terdakwa yang menyandang status tahanan kota, melenggang bebas pulang.

JPU Jhon L Hutagalung, ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, jika kedua terdakwa dikenakan status tahanan kota. Karena kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.

"Disamping kerugian negara telah dikembaikan. Pemberian status tahanan kota ini, kita juga mengingat terdakwa Muharman sedang sakit ginjal," jelas Jhon.

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index