Mega Korupsi E-KTP, SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto Atas Dugaan Fitnah

Mega Korupsi E-KTP,  SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto  Atas Dugaan Fitnah

Melansir berita rmol.co -Pelaporan itu terkait tudingan Firman bahwa Demokrat dan SBY sebagai aktor besar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP el.

Informasi yang diperoleh redaksi, SBY akan mendatangi Mabes Polri Selasa (6/2) siang. SBY akan melaporkan Firman atas dugaan fitnah.

SBY tidak akan datang sendiri. Pengurus DPP, anggota fraksi Demokrat DPR RI, pengurus DPD Demokrat DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat serta simpatisan akan mengantar. Sebelum berangkat ke Mabes Polri, mereka akan berkumpul terlebih dahulu di kantor DPP di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Kemarin, Partai Demokrat sudah melaporkan Firman ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Firman dianggap melanggar kode etik advokat karena menyampaikan berita bohong di luar persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dan membentuk opini yang sesat.

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan tindakan Firman yang pernah menjadi pengacara Anas Urbaningrum tersebut sesuai dengan Pasal 6 UU Advokat.

Opini sesat Firman yang dimaksud adalah menyebut Partai Demokrat dan SBY terlibat kasus e-KTP.

Sumber : rmol.co

Berita Lainnya

Index