Netralitas Pilkada, Istri/Suami PNS Paslon Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Netralitas Pilkada, Istri/Suami PNS Paslon Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Melansir hukumonline.com -Demi menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 ini, maka istri atau suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang pasangannya menjadi pasangan calon (Paslon) kepala daerah diminta segera mengambil cuti di luar tanggungan negara. Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, seperti dilansir hukumonline dari situs Setkab, Selasa (6/2).

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang terdaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018 sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Adapun mengenai pasangan calon itu yang suami atau istrinya merupakan PNS mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” tegas Asman. Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

“Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Asman.

Masa kampanye Pilkada Seretak 2018 sendiri akan berlangsung mulai 15 Februari hinggga 23 Juni 2018, diikuti dengan masa tenang 24-26 Juni 2018. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Menteri PANRB mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN di seluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.

SE Menteri PANRB

Untuk diketahui, Menteri PANRB Asman Abnur memperbolehkan ASN yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden untuk mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.

Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 dalam hal:

  1. Mendampingi suami/istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat;
  2. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  3. Foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/Negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.

Sumber: hukumonline.com

Berita Lainnya

Index