Gaji PNS Dipotong Untuk Zakat (Masih Wacana)

Gaji PNS Dipotong Untuk Zakat (Masih Wacana)

Kutipan dari KOMPAS.com - Adanya wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat tengah menjadi pembahasan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan laporan terkait wacana dari Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat.

"Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kami lihat," ujar Sri Mulyani usai menjadi pembicara di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa menjadi lembaga yang menghimpun dana zakat yang berasal dari gaji PNS.

"Ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan," ungkapnya.

Menurutnya, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat membayarkan zakatnya. Sebab, selama ini masyarakat membayar zakat melalui banyak channel.

"Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak," jelasnya. Seperti diketahui, Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.

Potongan sebesar 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.

Potensi Dana Zakat

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan, potensi penghimpunan keuangan sosial syariah di Indonesia masih belum belum optimal meskipun ada potensi yang cukup besar.

Salah satunya, saat ini penghimpunan dana zakat di Indonesia baru mencapai Rp 5,2 triliun dan tahun 2017 diprediksi mencapai Rp 6 triliun.

"Padahal potensinya cukup besar, bisa mencapai Rp 200 triliun, triliun itu banyak, angka nol ada 12," ujar Agus di Gedung Majelis Ulama Indonesia, beberapa waktu lalu.

Sumber: Kompas.com

Berita Lainnya

Index