Gugatan PMH Penyerobotan Lahan di Pinggir

Mengaku Tidak Tahu Soal HGU PT SIS, Kuasa Hukum Nilai BPN Tidak Konsisten

Mengaku Tidak Tahu Soal HGU PT SIS, Kuasa Hukum Nilai BPN Tidak Konsisten
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas II melanjutkan sidang, Kamis (25/4/2019) tentang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Sinar Inti Sawit (SIS) dengan lima warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir .(istimewa)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas II melanjutkan sidang, Kamis (25/4/2019) tentang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Sinar Inti Sawit (SIS) dengan lima warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir atas kepemilikan lahan total seluas 160 hektare (ha). Agenda kali ini adalah jawaban dari para tergugat.

Saat sidang dibuka, Hakim Ketua Dame Parulian Pendiangan, SH, MH sempat memeriksa kelengkapan akta pendirian perusahaan PT SIS sekaligus staf khusus legal PT SIS Suryanto yang pada persidangan sebelumnya di usir dari ruang sidang karena dinilai contempt of court oleh majelis hakim.

Setelah pemeriksaan itu, akhirnya PT SIS bisa menunjukkan akta pendirian perusahaan, sehingga sidang dilaksakan dengan dihadiri tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis, serta PT SIS selaku tergugat.

Dalam perkara tersebut, BPN Bengkalis sebagai tergugat III diwakili Rio, memberikan jawaban terkait pokok perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Sinar Inti Sawit (SIS) dengan lima warga Desa Tasik Serai.

Lima warga pemilik lahan dengan status kepemilikan SPGR total luas 160 Ha terdiri dari 32 hektare milik I Nyoman Kirana, 36 hektare milik Komang Sri Murtini, 36 hektare milik Ni Ketut Telaga, 32 hektare milik I Nyoman Sujana, dan 24 hektare lahan milik Made Adeline Sarastika Kirana melayangkan gugatannya ke PN Bengkalis Kelas II melalui kuasa hukumnya Albert Hamonangan Simaputupang SH, MH dan Eka Putra Sasmija, SH, MH.

Menurut Albert, pelaksanaan sidang kemarin banyak menyimpan sejumlah catatan yang nantinya akan dijawab dalam jawaban para tergugat PT SIS dan BPN Bengkalis selaku tergugat III. Albert menjelaskan, BPN dalam hal ini dinilai tidak konsisten, dimana BPN telah mensalahartikan kapasitas dan kewenangan sebagai pihak yang turut tergugat.

“Kami selaku penggugat melakukan upaya mengaitkan perkara ini dimana BPN turut sebagai tergugat III, kapasitasnya selama ini digadang-gadangkan atau kepemilikan HGU, sesuai dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2019, tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian, khususnya perkebunan sawit,selain itu juga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 mengenai pengujian UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mana setelah berlakunya aturan ini maka pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), tidak akan berlaku lagi, apabila suatu perkebunan belum berstatus HGU,”kata Albert Hamonangan didampingi Eka Putra Sasmija, SH, MH.

Ditambahkannya, sesuai Pasal 42, putusan MK tersebut mempertegas, setiap pembangunan kebun sawit dapat dilakukan, apabila memiliki alas hak berupa HGU dan IUP yang mana HGU merupakan kewenangan BPN.

“Nah dalam perkara yang sedang kita tangani in, kenapa BPN menjawab tidak memiliki hubungan secara hukum, padahal penggugat telah menggugat PT. SIS dimana dalam gugatan itu, BPN turut menjadi tergugat III, seharusnya BPN mencermati dan bisa menjawab soal HGU yang dimaksud,”terangnya.

Ia pun menilai, BPN Bengkalis dalam perkara yang sama sebelumnya atas penggugat Sabar Samosir pada perkara Nomor 35, BPN Bengkalis seharusnya bisa memberikan jawaban yang sama.

“Kami menyimpulkan jika BPN dalam hal ini kurang mencermati isi gugatan. Dalam pengukuran saja atau penetapan batas desa yang dilakukan Tahun 2007 berdasarkan Perbup Nomor 50 Tahun 2007, BPN merupakan tim teknis pengukuran dan menjadi petugas ukur,”katanya lagi.

Dikatakan Albert, menurutnya jika jawaban tergugat demikian, maka ini harus dibuka dan dibongkar hingga ke akar permasalahan. BPN harus bertanggungjawab secara hukum.

“Khusus jawaban BPN Bengkalis ini nanti kami akan minta ombudsman mengaudit sistem kinerja dari BPN, kita akan surati langsung, ”paparnya, Albert Hamonangan Simatupang, Jumat (26/4/2019) via ponselnya.(kr)

Berita Lainnya

Index