KPK akan Periksa Bupati Talaud sebagai Tersangka

KPK akan Periksa Bupati Talaud sebagai Tersangka
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (24/5). 

"SWM (Sri Wahyumi) dan BNL (Benhur Lalenoh) akan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dilansir CNNIndonesia. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Sri mengakui tersangka penyuap, Bernard memberikan barang mewah kepada yang bersangkutan atas dasar senang. 

"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka," kata Sri.

Dalam OTT yang menjaring Sri, KPK menyita sejumlah barang mewah diduga akan dijadikan fee guna memuluskan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Barang yang disita itu adalah tas tangan merek Channel senilai Rp97.360.000; tas merek Balenciaga seharga Rp32.995.000; jam tangan merek Rolex seharga Rp224.500.000; anting berlian merek Adelle senilai Rp32.075.000; serta cincin berlian merek Adelle seharga Rp76.925.000.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Berita Lainnya

Index