Mahfud Nilai Teguran Moral Untuk Ketua MK soal Uji Materi UU MD3

Mahfud Nilai Teguran Moral Untuk Ketua MK soal Uji Materi UU MD3

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Penolakan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD marak disuarakan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mengaku ragu untuk menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, mereka mempertanyakan integritas Ketua MK Arief Hidayat yang dinilai terjerat sejumlah pelanggaran etik.

Menanggapi itu, mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok masyarakat bisa saja tidak mengajukan gugatan uji materi UU MD3. Di satu sisi, sikap itu juga dapat menjadi kritik bagi MK.

"Kalau masyarakat yang tidak mau mengajukan, itu urusan mereka. Artinya, kalau memang sudah tidak percaya itu juga teguran moral lah terhadap MK," kata Mahfud di Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018).

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak dapat terikat dengan teguran moral tersebut. Menurut dia, teguran moral itu mestinya juga muncul dari tubuh MK sendiri.

"MK juga secara yuridis tidak terikat memang terhadap teguran-teguran moral itu. Itu masalah nurani masing-masing," kata Mahfud.

"Kalau moral itu hukumannya bersifat otonom, datang dari diri sendiri, kesadaran diri sendiri. Rasa malu, takut, merasa tebal muka, itu bagian dari bisikan nurani masing-masing orang," ucap dia.

Oleh karena itu, Mahfud berharap agar MK dapat mendengar suara nurani masyarakat.

Meski begitu, Mahfud tidak ingin mengomentari tuntutan masyarakat yang meminta Arief Hidayat mundur dari jabatan ketua MK. Mahfud menyerahkan hal itu kepada Arief Hidayat.

"Mari dengarkan bisikan nurani yang ada di setiap denyut kehidupan masyarakat, yang kemudian memantul pada hati nurani masing-masing orang. Mau mundur atau tidak, terserah saja," kata Mahfud.

Sumber: KOMPAS.com

Berita Lainnya

Index