Dosen FH Unilak: Laksanakan Penyuluhan tentang Perjanjian Hutang Piutang di Labuh Baru Timur

Dosen FH Unilak: Laksanakan Penyuluhan tentang Perjanjian Hutang Piutang  di Labuh Baru Timur

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM –Masyarakat Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki layaknya masyarakat kota dengan dinamika jual beli yang sangat kental, penyebabnya tentu saja faktor ekonomi. Secara umum tingkat permasalahan sengketa hutang piutang yang akarnya dari membuat perjanjian hutang piutang dengan jaminan yang salah telah membuahkan kemelut antara para pihak yang melakukan perjanjian cukup signifikan.

Masyarakat di lokasi ini menjadi sasaran kegiatan penyuluhan hukum Dosen Fak. Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), terdiri dari Dr. Yeni Triana, S.H., M.H. dan Dedy Felandry, S.H., L.LM dalam melaksanakan kewajiban tri darmanya  di bidang pengabdian kepada masyarakat.

Bagi masyarakat Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki pemahaman tentang norma-norma hukum penting untuk ditingkatkan agar dapat mencegah hal-hal negatif dalam usahanya, dan bertujuan untuk terwujudnya proses usaha yang sehat dan berkemajuan. Dosen Fak. Hukum Unilak Dedy Felandry, S.H., L.LM sebelum melaksanakan penyuluhan hukum telah melakukan prasurvey agar kegiatan nanti sesuai dengan kebutuhan mitra.

Dedy Felandry menjelaskan pada redaksi riaureview.com dari prasurvey diketahui minat mitra untuk memahami materi hukum tentang teknik merancang perjanjian hutang piutang dengan jaminan yang baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku masih sangat lemah, sehingga sering timbul perselisihan antara para pihak yang melakukan perjanjian. Untuk itu, penyuluhan hukum yang merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kiranya tepat untuk dilaksanakan.

Kegiatan penyuluhan hukum akhirnya berhasil dilaksanakan pada hari Senin (20/5/2019) sesuai tema yang direncanakan.  Pelaksanaan dilakukan secara santai namun serius. Dedy Felandry selaku penyuluh memaparkan materi hukum tentang teknik merancang perjanjian dengan bahasa yang ringkas dan mudah dimengerti tanpa mengurangi makna hukumnya. Jumlah responden yang hadir 49 orang. Para peserta dibebaskan datang dari warga masyarakat yang diharapkan mampu sebagai ujung tombak penyampaian informasi lebih lanjut kepada masyarakat yang tidak datang. Acara berlangsung kondusif dari awal sampai akhir. Bahkan waktu yang tersedia dirasa kurang karena antusiasme responden yang tinggi dalam membahas dan mengulas materi yang disajikan.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan dengan memberikan ceramah, dengan dibantu alat bantu, yaitu infocus sehingga selain mendengarkan informasi yang diberikan oleh tim penyaji, peserta juga dapat melihat informasi tertulis pada layar yang berasal dari laptop yang sudah dipersiapkan tim pengabdian masyarakat.

Hasil kegiatan penyuluhan hukum akan dilaporkan kemajuannya pada Rabu (26/6/2019) di Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fak. Hukum Unilak. Selanjutnya akan diseminarkan dalam seminar hasil pengabdian kepada masyarakat pada akhir Juli nanti, ujar Dedy, tutupnya.

Berita Lainnya

Index