Komentar Fahri Hamzah: UU MD3 Pencitraan Siapa?

Komentar Fahri Hamzah: UU MD3  Pencitraan Siapa?
UU MD3/Presiden

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) yang telah disahkan selalu dibahas bersama dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunannya.

Karena itu, Fahri mengaku heran apabila Presiden Joko Widodo tak ingin menandatangani Undang-Undang MD3 lantaran resah dengan pasal-pasal terkait imunitas DPR.

"Kan undang-undang ini dibahas antara DPR sama pemerintah, terus pas sudah disepakati di rapat paripuna, Presiden kaget. Misscom (Miskomunikasi) nih Si Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) ke Presiden?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Fahri mengaku bahwa dia melihat rekaman rapat pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum Undang-Undang MD3 dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga:

Saat itu, ia melihat Yasonna memahami benar setiap pasal yang akan disahkan, termasuk pasal-pasal terkait imunitas DPR.

Namun demikian, Fahri mengatakan, meskipun Presiden Jokowi tak meneken, UU MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari ditetapkan. Karena itu, Fahri menilai sikap Jokowi saat ini sebagai pencitraan.

Baca juga: Jokowi Sarankan Pihak yang dirugikan UU MD3 Ajukan Gugatan

"Meski demikian kalau undang-undang pasti berlaku, ya kan. Tiga puluh hari Presiden enggak mau menunjukkan sikap, ya karena mau pencitraan," kata Fahri lagi.

Meski setengah hati atas disahkannya UU MD3, eksekutif tak akan membatalkannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

Pemerintah memilih untuk mendorong kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya

Index