Pukuli Wasit, 3 Pemain PSAP Sigli Dituntut 3 Bulan Penjara

Pukuli Wasit, 3 Pemain PSAP Sigli Dituntut 3 Bulan Penjara

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Tiga pemain PSAP Sigli dituntut tiga bulan penjara karena terbukti mengeroyok wasit Aidil Azmi saat bermain melawan Aceh United. Ketiga terdakwa tidak didampingi pengacara selama persidangan. 

Sidang tuntutan ketiga pemain ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiga pemain yaitu Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin. Mereka masuk ke ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. 

Dalam sidang yang diketuai Supriadi, bersama dua hakim anggota, Eti Astuti dan Faisal Mahdi, ketiga terdakwa dihadirkan secara bersamaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh Zulkarnain kemudian membaca berkas tuntutan. 

Dalam tuntutan, JPU mengaku ketiga terdakwa terbukti melakukan penganiyaan secara bersama-sama saat bertanding melawan Aceh United. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2017 silam. 

Menurut Zulkarnain, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatan mereka mengakibatkan korban Aidil Azmi mengalami sakit dibagian kepala. Selain itu, ketiga terdakwa juga tidak meminta maaf kepada korban. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana. 

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," kata Zulkarnain dalam tuntutannya. 

Setelah itu, ketua Majelis Hakim Supriadi menanyakan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara lisan atau pun tertulis. Supriadi sempat harus beberapa kali menjelaskan kepada terdakwa sehingga mereka mengerti. 

"Terkait tuntutan ini, saudara mau memberikan pembelaan secara tertulis atau lisan," tanya Supriadi. 

Awalnya, terdakwa pertama Causar ingin mengajukan pembelaan secara tertulis. Namun setelah hakim menjelaskan jika tertulis harus diketik pada lembaran kertas, akhirnya Causar memilih lisan. Terdakwa kedua dan ketiga juga menyampaikan pembelaan secara lisan. 

"Saya mohon diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya baru menikah," kata seorang terdakwa Fajar Munandar. 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 5 Maret depan dengan agenda pembacaan vonis. Ketiga terdakwa selanjutnya dibawa ke penjara di belakang PN Banda Aceh. 

Kasus pemukulan ini bermula saat PSAP Sigli bermain melawan Aceh United yang digelar di Stadion H Dimoertala, Lampineung Banda Aceh pada 18 Agustus 2017 lalu. Dalam pertandingan, pemain Aceh United melakukan pelanggaran. Tidak terima karena wasit tidak memberikan kartu kuning, Causar protes. 

Saat adu mulut itulah, Causar memukul wasit. Tak terima, Aidil memberikan kartu kuning untuk Causar. Ia kemudian kembali menghajar wasit dan dibantu terdakwa dua dan terdakwa tiga. Causar memukul sebanyak tiga kali sementar Nurmahdi dan Fajar masing-masing melayangkan pukulan satu kali. 

Setelah beberapa bulan kejadian, Aidil melapor kasus itu ke polisi. Ketiga terdakwa diperiksa dan mulai mendekam di penjara sejak 23 Januari 2018 lalu. 

Sumber:sport.detik.com

Berita Lainnya

Index