Yusril Minta Bawaslu Batalkan Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, Ikutin Beritanya

Yusril Minta Bawaslu Batalkan Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, Ikutin Beritanya
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (Sumber Foto REPUBLIKA)

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya. Sehingga keputusan untuk tidak meloloskan PBB di daerah tersebut harus ditarik.

"Ketua KPU Manokwari Selatan mengatakan telah melakukan verifikasi faktual usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan pada 11 Februari 2018 dan menyatakan PBB tidak memenuhi syarat pada bagian keanggotaan. Nyatanya proses verifikasi itu tidak ada, sama sekali tidak ada," ujar Yusril di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (26/2).

Menurut dia, delapan anggota Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya telah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai. "Padahal menurut ketentuan, KPU yang seharusnya ke Kantor PBB untuk verifikasi," ungkap Yusril.

Setelah menyerahkan kartu anggota partai, lanjut dia, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan. "Ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tidak ada jadwal yang menyatakan sedang proses verifikasi. Lalu atas dasar apa KPU minta sebaran? UU mengatakan tak diperlukan, yang penting itu anggotanya cukup," kata Yusril.

Ia juga mengaku melihat kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat. "Dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual, tapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur dia.

Yusril melanjutkan keputusan KPU Papua Barat pada hari berikutnya berubah, dan menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. "Itu adalah keterangan palsu untuk tidak meloloskan PBB, itu berarti ada persekongkolan jahat untuk mencegah PBB jadi peserta Pemilu 2019," tutur dia.

Terkait dengan itu, PBB meminta Bawaslu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Yusril juga meminta kepada Bawaslu agar PBB diloloskan menjadi peserta pemilu mendatang.

Sumber : Antara

Berita Lainnya

Index