JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo, mengatan pihaknya akan menggelar sidang terbuka atau ajudikasi antara KPU dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sidang terbuka ini merupakan tindak lanjut atas dua kali proses mediasi antara kedua belah pihak yang tidak membuahkan kesepakatan.
"Besok kami akan menggelar sidang ajudikasi pertama antara KPU dengan PKPI. Kami jadwalkan sidang pukul 15.00 WIB, " ujar Ratna kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Ratna menjelaskan jika dalam mediasi kedua yang digelar pada Selasa, tidak ada kesepakatan antara PKPI dengan KPU. Kondisi ini sama dengan hasil mediasi pada Seni (26/2).
"Sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa, maka besok akan kami lanjutkan ajudikasi, " lanjut Ratna.
Dia menjelaskan jika dalam mediasi kedua, KPU tetap berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan pada saat verifikasi adalah benar. Hasil verifikasi parpol terhadap PKPI, kata Ratna, hingga saat ini masih menjadi pegangan KPU.
Sebagaimana diketahui bahwa hasil verifikasi menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. "Sementara itu, PKPI masih dalam posisi ingin hasil itu dimusyawarahkan," ungkap Ratna.
Terpisah, Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, mengaku siap menempuh proses ajudikasi dengan KPU. Dalam sidang nanti, PKPI akan menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi.
"Kalau ajudikasi kita tidak lagi bicara soal pemecahan yang baik dan pemecahan yang buruk. Tapi pemecahan yang benar dan yang tidak benar permasalahannya itu, " tegas Hendropriyono.
PKPI sebelumnya telah melayangkan gugatan hasil verifikasi parpol atas keputusan KPU kepada Bawaslu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sumber: REPUBLIKA.co.id