PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Seminar Nasional dengan tema Pengadaan Tanah Untuk Bisnis dan Investasi bersempena kuliah perdana mahasiswa baru angkatan VIII Magister Hukum dan angkatan X Magister Manajemen Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning. Rabu,(28/2).
Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. Hj Hasnati, SH, MH mengatakan dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi acara seminar ini. Dengan topik yang diangkat, karena saat ini isu pengadaan tanah sering terjadi sengketa dan menimbulkan masalah pertanahan, yang menganggu pembangunan dan investasi di wilayah tersebut diharapkan dalam seminar ini peserta dapat memahami dan mengetahui persoalan persoalan dari pertanahan dari narasumber yang dihadirkan.
Sebagai pembicara hadir Dr. Ahmad Muliadi, SH, MH selaku Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Jakarta. Abdul Aziz, SH, M.Kn Kanwil BPN Provinsi Riau dan Dr. Ir. Achmad Tavip Junaedi, MM selaku praktisi bisnis.
Dr. Ahmad Muliadi, SH, MH dalam materi yang disampaikan mengangkat pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di UU No. 2 Tahun 2012. Pemaknaan tanah untuk kepentingan umum perlu ditelaah kembali agar tujuannya jelas untuk kemakmuran masyarakat.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dihubungkan dengan bisnis dan investasi. Objeknya ada 18, yang pokoknya peran peran masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah. Pertama, untuk pembangunan jalan umum. Kedua, pembangunan jalan tol. Bentuk ganti kerugian kepada masyarakat adalah dalam bentuk saham. Tapi, sampai saat ini Perpu nya bagaimana mengkompensasi pengadaan tanah dalam bentuk saham belum ada. "Pengadaan tanah untuk jalan tol apakah bisa dikatakan untuk kepentingan umum karena berhubungan dengan bisnis,"ujarnya.
Makna kepentingan umum boleh digunakan boleh siapa saja, dan makna lain boleh digunakan dengan kontribusi tertentu.
Sarana dan prasarana perkereta apian dan kepelabuhan. Bagaimana masyarakat ikut terlibat sehingga ikut menikmati pengadaan tanah untuk masyarakat umum. Penggantian kerugian dalam bentuk uang, tidak membuat perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. Karena tidak memiliki rencana masa depan, dan hanya memiliki sifat konsumtif yang ujungnya habis tidak tahu kemana.
"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melibatkan masyarakat," ujarnya.
Terakhir, menyangkut bagaimana sebenarnya pengadaan tanah untuk umum bila terkena hak ulayat dan hak adat atas tanah. UU Pemda 9/2015 bahwa ada instruksi yang diberikan ke pemda untuk membuat perda khusus hak ulayat.
Abdul Aziz, SH. M.Kn dalam materinya menyampaikan implementasi pengadaan tanah. Abdul juga sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana pengadaan tanah terutama untuk bisnis dan menarik imvestor dalam mengembangkan pembangunan.
"Pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah akhirnya untuk menunjang investasi dan bisnis,"ujarnya.
Tujuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum yang berhak.
Tahapan pengadaan tanah
Perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara musyawarah, ganti rugi berupa uang. Tanah pengganti atau tukar guling, pemukiman kembali dan pembangunan fasilitas umum.
Dr. Ir. Achmad Tavip, Junaedi, MM mengatakan perhitungan investasi yang kita lakukan dan menghitung bagaimana bisa dapat feedback. Kelebihan investasi tanah dikatakannya berupa kenaikan capital gain yang tinggi, memiliki nilai tambah, minim biaya perawatan, dapat dibuat investasi bisnis. "Miliki aset yang produktif untuk memberikan keuntungan,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Dr. Bambang Supeno mengatakan seminar nasional ini diadakan dalam rangka kuliah perdana mahasiswa baru angkatan VIII Magister Hukum dan angkatan X magister ekonomi yang diikuti lebih dari 150 mahasiswa.
Hadir dalam seminar ini Direktur Pasca Sarjana Unilak Prof. Dr. Sudi Fahmi, dosen pascasarjana Unilak, Dekan dan Pimpinan Unilak lainya. Acara berlangsung selama 3 jam ini diisi dengan sesi tanya jawab dari mahasiswa.