Pengacara Achmad Michdan, TPM: Jangan Diskriminatif

Pengacara Achmad Michdan, TPM: Jangan Diskriminatif
Foto Ilustrasi Internet

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Upaya kepolisian memberantas pasukan penyebar hoax tim siber di media sosial mendapat apresiasi banyak pihak, terutama akun-akun muslim. Koordinator Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan menegaskan aparat jangan bersikap diskriminatif bila ingin memberantas pasukan cyber penyebar hoax di media sosial.

"Banyak pasukan siber hoax pun diproduksi oleh kelompok pendukung pemerintah yang tidak ditindak polisi. Tidak boleh dibiarkan dan harus selalu diingatkan sikap diskriminatif," kata Michdan kepada wartawan, Kamis (1/3).

Sikap diskriminatif pemberantasan hoax ini justru penyebab konflik sosial. Menurut Michdan dalam penanganan hoax oleh kepolisian diskriminatif ini, bukan saja bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bahkan di khawatirkan bisa memicu konflik sosial.

Karena itu publik hanya meminta keadilan dalam penegakkan hukum pemberantadan hoax. Kelompok penyebar hoax dan ujaran kebencian seperti pendukung pemerintah juga harus ditindak tegas.

"Jangan pandang bulu dalam pemberantasan pasukan siber penyebar hoax," ujarnya.

TPM sendiri diakui dia, sangat mendukung upaya aparat memberantas pasukan siber penyebar hoax ini. Tapi aparat diminta menindak semua tim siber penyebar hoax dan ujaran kebencian termasuk kelompok yang selalu berlindung atas nama kelompok pendukung pemerintah.

"Publik menunggu aparat menangkap dan membongkar kelompok yang menyebar ujaran kebencian dan hoax kepada umat Islam di media sosial," tegas Michdan.

Sikap bijak dan anti diskriminasi dalam pemberantasan kelompok hoax ini, jelas Michdan, bukan saja peran penegak hukum. Berbagai institusi pemerintah terkait seperti Kemenkominfo, Badan Siber Sandi Negara, Komisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia dan instansi yang

Sumber: REPUBLIKA.co.id

Berita Lainnya

Index