Ujaran Kebencian: Bijaklah Menggunakan Medsos

Ujaran Kebencian: Bijaklah  Menggunakan Medsos

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pelapor kasus ujaran kebencian Nuansa Alaidid berkeyakinan John Riau Ukur Ginting alias Jonru akan divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Kendati demikian, pada dasarnya dia menghargai apapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Putusan apapun yang akan dijatuhkan pengadilan nanti saya menghormatinya karena sejak awal saya serahkan melalui proses hukum, biarkan pengadilan bekerja. Meski demikian tanpa bermaksud mendahului putusan pengadilan saya berkeyakinan dan berketetapan hati pada akhirnya Jonru akan dinyatakan terbukti bersalah," jelas Muannas kepada redaksi, Sabtu (3/3).

Yang terpenting, lanjutnya, kasus yang menjerat Jonru harus menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya dalam berkegiatan di media sosial. Dengan tidak menampilkan konten yang mengandung ujaran kebencian.

"Sehingga tidak penting bagi saya berapa pun vonis yang akan dijatuhkan, tidak penting pula pelaku menyesali semua perbuatannya atau tidak. Setidaknya kasus ini menjadi contoh bagi publik agar menggunakan media sosial dengan bijak bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian, keresahan dan permusuhan di tengah masyarakat," papar Muannas.

Apalagi, tidak ada hukum agama dan hukum negara yang mengajarkan menebar kebencian dan permusuhan.

"Hukum agama pun mengajarkan kebajikan, menolak fitnah dan kebencian di manapun termasuk dunia maya. Jika ada orang beragama tidak bajik dan menyebarkan kebencian sebaiknya dia meninggalkan agama," pungkas Muannas.

Jaksa menuntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.

Jonru terbukti melanggar melanggar Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 45A Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [ian]

Sumber: rmol.co

Berita Lainnya

Index