Hakim PN Pekanbaru Minta Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Kasus Lahan

Hakim PN Pekanbaru Minta Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Kasus Lahan
Ilustrasi Internet

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tanah seluas sekitar 3,6 hektar di Jalan Tuanku Tambusai yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau tidak sah.

Hakim tunggal Mahyudin mengabulkan permohonan praperadilan, dengan pemohonnya bernama Alik serta termohonnya pihak Dit Reskrimum Polda Riau. Disebutkan bahwa SP3 yang dikeluarkan terkait dugaan pembuatan dan menggunakan surat palsu dan atau menjual tanah milik orang lain yang memiliki SHM, tidak sah.

Dengan begitu, maka Polda Riau pun diminta untuk melanjutkan (Kembali,red) penyidikan kasus tersebut, yang sebelumnya sudah di dihentikan (SP3), sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menjawab putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, yang dikonfirmasi GoRiau.com Minggu (4/3/2018) meyakinkan, bahwa pihaknya tentu akan menindak lanjuti (Keputusan, red) ini. "Saya belum baca putusannya, namun tentunya kita akan menindak lanjuti," yakin dia.

Diakuinya, kasus tersebut memang merupakan perkara lama. Untuk diketahui, kasus itu dilaporkan pada 11 Septermber 2014 lalu, sesuai laporan polisi nomor LP/318/XI/2014/SPKT/Riau, terkait dugaan pembuatan dan menggunakan surat palsu dan atau menjual tanah milik orang lain yang memiliki SHM, tidak sah.

Terpisah, kuasa hukum pemohon (Alik, red) yakni Amaet Jagau SH berharap agar kepolisian (Polda Riau) melaksanakan keputusan hakim dalam Praperadilan tersebut, dengan melanjutkan proses penyidikan hingga ke kejaksaan.

"Kami minta kepolisian agar melaksanakan putusan Praperadilan nomor 05/Pid.Prap/2018/PN Pbr ini, dan menerbitkan Sprindik baru, kemudian mengirimkan berkas (Penyidikannya, red) ke Kejaksaan untuk petunjuk selanjutnya," ungkap Amaet Jagau.

Diberitakan sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Riau sempat memasang pelang penyidikan di atas tanah seluas 3,6 Hektar yang jadi permasalahan tersebut. Lahan itu kini sudah didirikan puluhan Ruko dan menjadi komplek pergudangan, di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kota Pekanbaru.

Sebetulnya permasalahan tersebut sudah bergulir, yakni sejak 1997 silam antara cliennya (Alik dan Sujono), dengan beberapa orang. "Tahun 1997 kita menang di PN Pekanbaru dengan nomor putusan 19/pdt/g/1997/pn.pbr atas tanah seluas 3,6 hektar di sana. Bahkan dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi nomor 84/pdt/1998/PTR, isinya menguatkan putusan PN Pekanbaru. Menang lagi," sebut Ahmad.

Tak cukup di sana, perkara pun berlanjut ke Mahkamah Agung. Putusan Kasasi MA nomor 3757 K/pdt/1999, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau, dan menang. Bahkan Ia juga melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, saat itu. ***

Sumber: GoRiau.com

Berita Lainnya

Index