Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Ekor Lobster

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Ekor Lobster
Ilustrasi Internet Lopster

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Inhil, Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 16.000 ribu ekor Lobster. Enam orang pria turut diamankan, di mana dua orang merupakan nakhoda dan sisanya anak buah kapal (ABK). Mereka mengaku akan membawa Lobster ini ke luar negeri.

Lobster bernilai jual tinggi itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Negara Singapura. Demikian informasi yang dirangkum GoRiau.com melalui kepolisian setempat. Namun, ekspor gelap itu berhasil digagalkan aparat Polair, Senin (5/3/2018) pagi tadi.

Dua unit speedboat turut disita. Kapal cepat ini dipakai pelaku untuk membawa Lobster melewati wilayah air Kabupaten Inhil, kemudian dilanjutkan ke Provinsi Kepulauan Riau hingga ke Singapura.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula saat jajaranya dari satuan Polair menggelar patroli perairan di Sungai Indragiri. Ketika itu, petugas mencurigai gerak-gerik satu unit speedboat yang kebetulan melintas.

Pengejaran lalu dilakukan. Upaya tersebut tidak sia-sia, di mana kepolisian berhasil mencegatnya. Saat itu pihak berwenang mendapati seorang Nakhoda di dalam. Penggeledahan pun dilakukan, guna memastikan barang bawaan di dalam speedboat.

"Dari kapal cepat ini kita berhasil menemukan delapan kantong benih udang Lobster, di mana satu kotaknya berisi 20 bungkus. Tiap bungkus ada 100 ekor Lobster. Total keseluruhannya sebanyak sekitar 16.000 ekor. Semua sudah kita amankan," yakin dia.

Lobster tersebut, diduga hendak dibawa alias dipasarkan ke luar negeri. Modusnya, dengan disusup di dalam speedboat, melewati perairan. "Itu dari Jawa kemudian masuk ke Jambi. Dari sana kemudian dibawa lagi melewati perairan kita (Inhil, red) dan berhasil digagalkan," tegasnya.

AKBP Christian Rony Putra yang berbincang dengan GoRiau.com pada Senin sore melanjutkan, Lobster tersebut diduga tanpa dilengkapi dokumen. Sebab itu, jajarannya terpaksa mengambil upaya hukum. Setidaknya ada sekitar enam orang turut diamankan.

Mereka antara lain berinisial Ar (50 tahun) dan ML (25 tahun) selaku Nakhoda speedboat. Sedangkan empat orang lagi masing-masing Zp, Sy, IA dan Mw diketahui sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebagian mereka ada yang berdomisili di Kepulauan Riau (Kepri).

Pasca penangkapan pada Senin pagi tadi, Polres Inhil setakat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka, untuk mendalami sudah berapa kali bisnis ilegal tersebut dilakoni, termasuk berapa upah yang mereka raup daris setiap aksinya.

Selain mengamankan mereka berenam, polisi juga menyita dua unit speedboat bermesin 40 PK dan 200 PK serta 16.000 ekor Lobster. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat UU 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, Pasal 88 junto Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf J. ***

Sumber: GoRiau.com

Berita Lainnya

Index