JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kabar kebocoran nomor NIK dan KK mencuat terkait registrasi kartu SIM ponsel. Masyarakat diimbau melaporkan nomor yang diregistrasikan dengan menggunakan nomor identitas mereka, agar bisa diblokir.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menampik kebocoran nomor NIK dan KK terjadi di data base Kominfo. Alasannya Kominfo tidak memegang database kepundudukan. Selama ini, data itu ada di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri.
“Kebocoran tidak mungkin di Kominfo, memang benar didapati ada nomor NIK dan KK digunakan puluhan kali registrasi. Kita imbau masyarakat untuk mengecek NIK dan KK nya di gerai operator, jika NIK dan KK nya digunakan orang lain, silahkan meminta operator untuk memblokirnya,” katanya kepada wartawan di acara Hari Kebudayaan Keamanan Informasi di Hotel Indonesia, Rabu, (7/3/2018).
Rudiantara menegaskan bagi siapapun yang menggunakan identitas yang bukan haknya berdasar UU Perlindungan Data Kependudukan pelakunya bisa dijerat hukuman 2 tahun penjara dan denda sampai Rp 20 juta. Pelaku penyalahgunaan nomor identitas bisa juga dijerat UU ITE yang hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Saya sudah berkoordinasi dengan polisi bila mendapatkan pelaku yang menggunakan data kepundudukan yang bukan haknya bisa ditindak,” ujarnya.
Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga NIK dan KK nya agar tidak sembarangan mempublish atau memberikannya kepada orang lain.
Begitu pula untuk rutin mengganti pin atau sandi akun-akun pribadi dan rekening.
Sampai saat ini Kominfo tidak bisa mendeteksi NIK dan KK yang digunakan untuk regristrasi berulang-ulang. Kominfo hanya bisa memantau operator-operator yang memegang data-data tersebut.
“Kita tidak bisa mendeteksinya, sebab kita tidak memegang data kependudukan yang berhak berdasarkan UU adalah Kemendagri. Jadi gak ada data di Kominfo yang bocor,” pungkasnya.
Reporter : Hafidz Syarif
Editor: Imam S.
Sumber: kiblat.net