PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Ombudsman Perwakilan Riau kedatangan pelapor dari Kampar Kiri, Kabupaten Kampar terkait persoalan antara seorang santri yang bernama Umar dengan pihak Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu, Kampar, Rabu (3/03/2020).
Kedatangan Umar beserta orang tuanya bukan tanpa alasan, pasalnya pada tanggal 14 Februari 2020 yang lalu Umar yang saat ini akan menghadapi ujian nasional dikeluarkan dari sekolahnya menuntut ilmu karena Umar diduga melakukan pelanggaran sehingga sekolah mengambil sikap untuk mengeluarkan Umar.
"Kami kebingungan kemana harus mencari solusi, dibanyak sekolah Umar ditolak pindah karena Umar sudah terdaftar dipusat dengan nomor ujian nasional pada sekolah Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu, sementara di sekolah awal pihak pesantren menolak Umar untuk sekolah lagi dengan dalih sudah dikeluarkan berdasarkan keputusan pesantren," terang ayah Umar, Zainuar kepada awak media.
Busrianto, SH, Paman dan juga selaku pengacara Umar menerangkan kepada awak media jika Umar menjadi korban dari kebijakan sekolah yang diambil sepihak tanpa memperhatikan dampak pendidikan dari Umar.
"Saya sudah melaporkan ke Kandepag Kabupaten Kampar dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, semuanya tidak memberikan solusi yang baik untuk pendidikan Umar kedepannya. Umar sudah terdaftar sebagai peserta tetap Ujian Nasional, dan bahkan meskipun Umar pindah sekolah, sekolah baru juga menolak Umar karena Umar terdaftar disekolah awal untuk Ujian Nasional dan terhadap nomor ujiannya tidak bisa dirubah atau dipindahkan ke sekolah lain," kata Busrianto, SH.
"Mudah-mudahan dengan laporan kami ke Ombudsman hari ini mendapatkan solusi yang baik, tembusan sudah kami kirimkan langsung ke Presiden, Komnas Anak dan Kemendikbud Pusat, Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan hearing ke DPRD Provinsi Riau," tutup Busrianto, SH.