Pengesahan RKUHP: Jutaan Nitizen Terancam Pidana

Pengesahan RKUHP: Jutaan Nitizen Terancam Pidana

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengemukakan masyarakat yang aktif menyampaikan pendapat lewat media sosial akan terancam pidana jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR.

Menurut Damar, ada sejumlah pasal dalam RKUHP itu yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat, mulai dari pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, pencemaran nama baik, penghasutan melawan penguasa umum, sampai penyiaran berita bohong.

Damar secara khusus menyoroti soal penghinaan presiden yang diatur dalam Pasal 263-264. Pasal itu menyebut setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat pidana penjara.

"Potensinya, siap-siap saja, ketika RKUHP sudah ketuk palu, maka sekitar 150 juta netizen bisa jadi pesakitan. Bisa jadi mereka kemudian dibawa ke ranah hukum untuk apa yang mereka sampaikan," kata Damar di LBH Pers, Jakarta, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan, pasal-pasal yang terkait dengan penyampaian pendapat di RKUHP bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, pembatasan menyampaikan pendapat dalam RKUHP itu akan masuk lebih jauh ke ruang berekspresi masyarakat dan mempersempit ruang demokrasi. Terlebih, selama ini tidak ada penjelasan eksplisit mengenai perbedaan antara menghina dan mengkritisi.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya memberikan pembatasan yang jelas mengenai pasal-pasal yang terkait aturan menyampaikan pendapat.

"Karena efeknya, bukan hanya pada jurnalis atau teman-teman yang bekerja pada media, tapi juga masyarakat luas," tuturnya.

Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menyatakan setelah menginventaris pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi dalam RKUHP.

Hasilnya, kata Gading, LBH Pers tak menemukan penjelasan atau definisi tegas apakah sebuah pendapat masuk kategori penghinaan, aspirasi, atau kritik kepada pemerintah.

"Salah satu yang masih multitafsir dan bisa ditafsirkan subyektif oleh aparat penegak hukum," kata Gading di tempat yang sama.

Gading mencontohkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sempat dihapus oleh Mahkamah Konstitusi namun dihidupkan kembali dalam RKUHP.

Menurut dia, rumusan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draf RKUHP sama persis dengan yang sudah dibatalkan MK.

"Aneh sekali apabila DPR dan pemerintah memaksa pasal tersebut dihidupkan kembali. Apa landasan yuridis dan kajian ilmiahnya, pasal-pasal yang sudah dibatalkan di MK, tapi dihidupkan kembali dalam revisi KUHP," tandas Gading. (wis/arh)

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Lainnya

Index