JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Presiden Joko Widodo tak ingin tes cepat dan massal (rapid test) virus corona (Covid-19) dilakukan terhadap orang-orang yang tidak tepat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Rapid test diperintahkan Jokowi harus diprioritaskan untuk dokter, tenaga medis dan keluarganya, serta orang-orang yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Tadi pagi saya telah perintahkan kepada Menkes untuk rapid test, yang diprioritaskan adalah dokter dan tenaga medis serta keluarganya terlebih dahulu," kata Jokowi, Selasa (24/3), menjawab pertanyaan soal rencana rapid test untuk seluruh anggota DPR RI dan keluarganya.
Selain itu Jokowi menyatakan rapid test juga diprioritaskan untuk orang-orang yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Rencana rapid test untuk seluruh anggota DPR RI dan keluarganya diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin (23/3) lalu. Anggota DPR periode 2019-2024 berjumlah 575 orang.
Indra mengatakan rapid test rencananya akan dilakukan pada Kamis (26/3) atau Jumat (27/3), di kompleks rumah dinas DPR RI di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
"Karena kan jumlah anggota dewan 575, kalau kali empat saja rata-rata sekitar di atas dua ribu keseluruhan, dengan pembantu dan driver barang kali," kata Indra dilansir CNNIndonesia.
Rencana DPR ini menuai kritik dari masyarakat dan pengamat politik. Sejumlah pengamat politik menilai standar moral DPR sangat rendah bila tetap memaksakan rencana ini. Sebab, masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan rapid test ketimbang anggota dewan.