Komisi IV DPRD Riau Gelar RDP Dengan Serikat Supir Truk Pekanbaru

Komisi IV DPRD Riau Gelar RDP Dengan Serikat Supir Truk Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM – Ketua Komisi IV DPRD Riau, Dani Nursalam pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Supir Truk Pekanbaru (SSTP), membahas rambu-rambu yang tidak sesuai kesepakatan serta Tindakan razia quarry, berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/2020).

Penyampaian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Riau, Dani Nursalam mengatakan, agenda RDP hari ini tentang pengajuan tuntutan perwakilan SSTP.

“Jadi agenda RDP kita hari terkait tuntutan SSTP,” kata Dani.

Tanggapan dari Dinas LLJR Provinsi Riau, Syafril Buchari menyampaikan bahwa permasalah ini wilayah Kota Pekanbaru.

“Tetapi peraturan jalur merah sudah dikoordinasikan dan hal ini akan kami koordinasi ulang dengan pihak LLJR Kota Pekanbaru,” ujar Syafril.

Tanggapan Wakasat Lantas Polres Pekanbaru, AKP Dasmaliki mengatakan, kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Kami juga berkoordinasi dengan para rekan-rekan supir dengan memberi waktu tertentu guna melewati porgoden diluar jam sibuk,” kata Dasmaliki.

Wakil Ketua Komsi IV DPRD Riau, Syafruddin Pori menjelaskan, kita harus bisa membedakan mana kewenangan Kota dan provinsi.

“Kita meminta kepada Dinas LLJR harus tegas dengan aturan tanpa membedakan tujuan muatan truk tersebut,” jelas Syafruddin.

Tanggapan Dirlantas Polda Riau, Kombes Prinhadi Suparjan menuturkan, pada prinsipnya, kami menjalankan aturan dan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Aturan bukan untuk menyusahkan kita, tetapi untuk menjaga keselamat bersama,” tutur Prinhadi.

Tanggapan Dinas ESDFM Riau, Anton menyampaikan, terkait penambangan yang tidak berijin bukan kewenangan Dinas ESDM.

“Mengenai ijin penambangan itu ranah penegak hukum,” papar Anton.

Hasil RDP, masalah tambang galian C yang berada di Kampar akan ditelaah masalah perizinannya oleh UPT Dinas ESDM yang berada di Kabupaten Kampar. Masalah kesepakatan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau soal kesepakatan penggunaan jalur harus ada berita acara. Harus ada sosialisasi kepada pelaku usaha perihal pemberlakuan jam lintas dijalur yang sudah ditentukan dalam kesepakatan dan didukung oleh Peraturan Walikota (Perwakot) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Merekomendasikan kepada instansi terkait untuk melakukan pertemuan kembali dengan mengacu kepada pertemuan yang sudah berlalu untuk menyikapi aspirasi SSTP. Mendesak Dishub Riau melaksanakan koordinasi dengan Pemkot Palembang terkait dengan aturan yang sudah dibentuk. Dispensasi terhadap SSTP mengangkut angkutan tetap mengacu sesuai dispensasi hasil kesepakatan pada pertemuan tanggal 3 Februari 2020. Apa yang menjadi hasil pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

SUMBER: TRANS89.COM

Berita Lainnya

Index