Peserta BPJS Perlu Tunggu 1 Tahun untuk Naik Kelas Lagi

Peserta BPJS Perlu Tunggu 1 Tahun untuk Naik Kelas Lagi
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -BPJS Kesehatan mengatakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang turun kelas waktu iuran dinaikkan dua kali lipat bisa naik kelas lagi bila mau. Tapi, mereka harus menunggu selama satu tahun. 

"Kalau pernah turun kelas, kemudian akan pindah kelas lagi, ada ketentuan harus sudah terdaftar di kelas tersebut selama satu tahun," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf dilansir CNNIndonesia. 

Ia menjelaskan tata cara naik kelas sama seperti ketentuan pindah kelas pada umumnya. Mengutip portal berita resmi BPJS Kesehatan, syarat perubahan kelas meliputi empat hal.

Pertama, perubahan kelas dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan seluruh anggota keluarga. Kedua, peserta yang mengubah kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.

Ketiga, persyaratan perubahan kelas rawat yaitu melampirkan Kartu Keluarga (KK) baik dokumen asli atau fotokopi. Keempat, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus melampirkan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BCA. 

Peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang tertera dalam KK. Peserta mandiri dapat melakukan perubahan kelas melalui aplikasi Mobile JKN, care center BPJS Kesehatan, layanan Mobile Customer Service (MCS), dan mall pelayanan publik. 

Selain itu, peserta dapat mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat mulai Januari lalu.

Iqbal pernah mengungkapkan terdapat 372.924 peserta kelas mandiri yang mengajukan penurunan kelas karena kebijakan tersebut. Data itu terjadi selama periode November-Desember 2019. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengutip data BPJS Kesehatan pada Januari jumlah peserta turun kelas tembus 800 ribu orang. Namun tak lama setelah dinaikkan, MA membatalkan kebijakan pemerintah tersebut.

Dengan pembatalan kenaikan iuran, seluruh iuran peserta mandiri kembali ke tarif awal. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas III dari Rp42 ribu kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

"Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Berita Lainnya

Index