Suwitno : Kadis Koperasi dan UMKM Bengkalis Kita Gugat ke PTUN

Suwitno : Kadis Koperasi dan UMKM Bengkalis Kita Gugat ke PTUN
Anggota Koperasi BBDM baru-baru ini melaksanakan unjukrasa.(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo menggugat surat dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis yang dianggap telah melangkaui batas kewenangannya. Hal itu disampaikan Suwitno, Jumat (24/4/2020) kepada media ini.

Menurut Suwitno, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 23 April 2020. Ia mengatakan, pihaknya keberatan atas surat dinas koperasi nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan.

"inti perkara Pengurus Koperasi BBDM Suwitno Pranolo sedang melakukan upaya hukum mengunggat surat Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, karena dianggap telah melampaui wewenang dan membuat putusan, merugikan anggota. 

Kita minta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu putusan dari pengadilan," kata Suwitno.

Dikatakannya lagi, gugatan sepenuhnya telah dikuasakan dan tentunya dengan harapan masalah Koperasi BBDM ini bisa segera tuntas dan anggota Koperasi bisa menjalankan kewajiban serta hak-haknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (kr) 

Berita Lainnya

Index