Dewan Pers Sempurnakan Standar Kompetensi Wartawan, Ini Alasannya

Dewan Pers Sempurnakan Standar Kompetensi Wartawan, Ini Alasannya

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 tanggal 2 Februari 2010 sudah mengatur tentang standar kompetensi wartawan.

"Hanya saja, seiring berjalannya waktu maka dirasa perlu melakukan penyesuaian aturan tersebut," ujar Ketua Komisi Pendidikan Dewann Pers, Hendri CH. Bangun di Aula Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (27/3).

Hendri menyebutkan dalam aturan lama itu yang menjadi acuan dasar platform standar kompetensi wartawan adalah media cetak. Dimana pada saat ini sudah berkembang platform lain.

"SKW (standar kompetensi wartawan) dibuat berbasis media cetak sehingga tidak mampu mengakomodasi uji semua kebutuhan platform khususnya penyiaran dan siber, serta kompetensi pewarta foto," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Hendri, Dewan Pers kemudian mengeluarkan aturan sebagai penyesuaian dalam Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017.

Lebih dari penyesuaian platform, Hendri menerangkan aturan tersebut akan memasukkan muatan khusus kode etik jurnalistik beserta penjelasan tentang UU Pers dan Penyiaran.

"Dirasa perlu membuat mata uji khusus Kode Etik Jurnalistik (plus UU Pers dan UU Penyiaran) agar kualitas produk jurnalistik dapat dipertahankan khususnya tidak terkena kasus pers," demikian Hendri. [rus]

Sumber: rmol.co

Berita Lainnya

Index