Kapitra: Ahok seharusnya dipindahkan ke LP Cipinang

Kapitra: Ahok seharusnya dipindahkan ke LP Cipinang
Foto: Ilustrasi Internet

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Kapitra Ampera pun menyampaikan, Ahok seharusnya dipindahkan dari tempat penahanannya sekarang di tahanan Markas Korps Brimob ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, karena Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penodaan agama sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ujar Kapitra, Senin (2/4), Dengan ditolaknya PK oleh MA, artinya putusan hukum terhadap Ahok makin kuat, akan tetapi Ahok belum juga dipindahkan ke LP Cipinang. Ini kan "Demi kesamaan dan keadilan harus di pindahkan ke lapas".

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memutuskan Basuki Tjahaja memutuskan dua tahun penjara Ahok dijalani di LP Cipinang. Pihak Kejaksaan belum bisa dimintai keterangan lebih rinci terkait putusan yang sudah sepuluh bulan berlalu tersebut.

Terakhir kali, Kejaksaan hanya menyatakan kebijakan tersebut adalah kewenangan dari LP Cipinang yang ada di bawah naungan Ditjenpas Kemenkumham. "Soal itu tergantung LP Cipinang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beralasan, Ahok tidak dipindahkan lantaran faktor keamanan. Namun, menurut Kapitra alasan tersebut kurang relevan. "Ya bagi saya soal keamanan sudah ada bidang masing-masing," ujar Kapitra.

Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 9 Mei 2017 Majelis hakim pada peradilan kasus penodaan agama memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun.


Sumber: REPUBLIKA.co.id

Berita Lainnya

Index