Tim Advokat : Ancaman Hukuman Mati, Layak Diberikan kepada Tersangka HS

Tim Advokat : Ancaman Hukuman Mati, Layak Diberikan kepada Tersangka HS
Heryanto, SH, MH.(dok)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Masih segar diingatan bagaimana perisitiwa yang terjadi disalah satu Hotel di Bengkalis, Jumat (8/5/2020). SZ (17), seorang anak dibawah umur ditemukan sudah tidak bernyawa disalah satu kamar. Kondisi SZ saat ditemukan sudah tidak lazim lagi, sebab SZ ternyata tewas overdosis akibat dicekoki narkotika oleh teman prianya HS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkalis.

Peristiwa memilukan itu, sempat membuat geger warga di Pulau Bengkalis. Sebab, korban diketahui merupakan anak perempuan dari salah seorang warga di Bengkalis, yang putus sekolah dan sempat menjalani pendidikan pelatihan keterampilan selama 6 bulan di Pekanbaru.

Tak banyak yang mengetahui asal usul keluarga SZ tersebut di Bengkalis. Namun, Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat mencoba mengumpulkan keterangan untuk pembelaan terhadap keluarga SZ nantinya di jalur hukum, guna mendapatkan keadilan bagi keluarga SZ.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi keluarg korban, Heryanto,SH, MH, Jumat (22/55/2020) kepada RiauReview.com. Menurut Heryanto, atas kematian korban, pihak kepolisian juga telah melakukan upaya pemeriksaan secara teliti dan mencurigai kematian SZ akibat mengkonsumsi narkotika jenis Pil Ekstasi. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi sementara, didapati fakta bahwa sebelumnya, SZ pergi dan masuk ke kamar hotel tersebut juga terdapat tersangka HS.

"Keluarga korban saat ini telah kita dampingi secara cuma-cuma, saat ini juga pihak dari kepolisian terdiri dari tim gabungan penyidik reskrim, satnarkoba dan PPA sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Heryanto, SH, MH bersama tim advokasi dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat.

Menurut Heryanto lagi, perkembangan terakhir hasil forensik memperlihatkan bahwa terdapat narkoba di hati atau liver korban, yang menandakan bahwa korban menggunakan narkoba. Selain itu, terdapat juga bekas benturan di kepala korban. Sesuai keterangan Polisi berdasarkan pengakuan tersangka HS, Narkoba diberikannya kepada SZ dengan dosis tinggi.

Selain itu, Heryanto menyampaikan bahwa, menurut informasi dari KPAI dan orang tuanya, korban SZ ini telah pernah dijauhkan dari teman-temannya lalu direhabilitasi serta diberikan pendidikan atau pelatihan di Pekanbaru selama 6 bulan. 

"Menurut informasi dari KPAI. Korban ini pernah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Pekanbaru. Setelah rehab, kondisinya sehat dan sudah memiliki ketrampilan untuk membuat kue. Harapan orang tua saat itu, korban ini bisa kembal hidup normal dari keterampilan yang dimiliknya itu. Tetapi ternyata komunitas lamanya kembali menarik-narik korban ini ke dalam lingkungan prostitusi," katanya.

Akhirnya, sambung Heryanto, atas bujuk rayu dari teman-teman di komuntitas lamanya itu, korban kembali terseret dalam lingkungan itu, karena sering dijemput dari rumahnya dan jarang pulang.

"Tim Advokat juga telah menemui Penyidik Kepolisian untuk memberikan informasi bahwa diduga ada praktek prostitusi anak dibawah umur disertai penggunan Narkoba yang terjadi di Pulau Bengkalis dan meminta agar Kepolisian Resort Bengkalis membongkar praktek prostitusi ini lewat pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tanpa menunggu tangkap basah pelakunya," ujarnya lagi.

Senada disampaikan Masrory Yunas, SH, SH, MH, tim Advokat keluarga korban. Menurutnya, hasil pertemuan dari pihak keluarga, apa yang diinginkan kelurga tidak lain adalah bagaimana pelaku HS itu bisa di hukum dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati, sesuai dengan undang-undang narkotika.

“Jika tidak hukuman maksimal, maka hal ini pasti akan terulang lagi, dan kami dari Tim Advokat akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal proses penegakan hukum ini, mulai dari Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan dan peradilan di Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Masrory Yunas.

Ia juga mengatakan, untuk mengawal jalannya proses hukum di pengadilan nantinya, tim advokasi juga akan meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun memantau proses peradilan kasus ini nantinya. Mengingat, dalam perkara ini juga ada banyak kejanggalan atas penyebab kematian korban.

"Maklumlah keluarga pelaku adalah orang-orang kaya raya di Bengkalis, maka dari itu kami ingin memastikan tidak boleh ada intervensi berupa iming-iming uang kepada Para Penegak Hukum," sebutnya.

 Pengelola Hotel Turut Bertanggungjawab

Trionesia, SH dari tim advokasi kelurga korban SZ menambahkan, jika peristiwa yang terjadi di salah satu kamar hotel di Bengkalis ini, perlu mendapat perhatian dari sejumlah Organisasi Masyarakat dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Sebab, peristiwa ini berawal adanya fasilitas atau tersedianya, kamar hotel untuk anak dibawah umur yang lepas dari SOP manajemen hotel.

“Untuk permasalahan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), yang terjadi di salah satu kamar hotel di Bengkalis,kami juga mendorong agar hotel tersebut ditertibkan dan pengelola hotel juga harus ikut bertanggungjawab dengan kejadian ini. Tidak mungkin pihak hotel tidak tahu bahwa ada anak dibawah umur masuk kamar hotel dengan seorang pria paruh baya. Apalagi didalam hotel itu ada CCTV, polisi bisa mejadikannya sebagai alat bukti petunjuk untuk pengembangan penyidikan," katanya.

Tim advokasi juga mengimbau nantinya, agar elemen-elemen masyarakat juga secara bersama-sama dapat saling membantu dalam mengawasi jalannya penegakan hukum ini sampai dengan selesai. Setelah lebaran nanti keluarga korban dan atau diwakili oleh Tim Advokat, akan mengirimi surat kepada KPAI, MUI, LAMRI, Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis untuk meminta dukungan sehingga kasus ini secara keseluruhan dapat tuntas.

"Keluarga korban dan atau Tim Advokat akan mendatangi langsung lembaga-lembaga tersebut, kejadian ini bukan saja menjadi permasalahan hukum tetapi juga sangat mencoreng kearifan lokal, adat istiadat dan budaya Melayu Riau yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan kesusilaan. Apalagi terjadi di bulan Ramadhan dan tepat pada siang hari Jum’at, mohon agar segenap elemen-elemen masyarakat untuk menahan diri, jangan ada aksi-aksi yang dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan. Jika mau, silahkan sama-sama kita awasi proses penegakan hukum ini hingga selesai dengan cara masing-masing," ungkapnya. (kr)

Berita Lainnya

Index