Pelaku Curanmor Masuk Bui

Motor Curian Dijual Rp 2,3 Juta, Uangnya Habis di Meja Judi

Motor Curian Dijual Rp 2,3 Juta, Uangnya Habis di Meja Judi
Dua tersangka pencurian sepeda motor N (35) dan W (28) yang diamankan Polsek Mandau.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Tindakan kriminalitas pencurian sepeda motor (Curanmor) ternyata masih terjadi di wilayah hukum Mapolsek Mandau. Buktinya, Tim Reskrim Polsek Mandau mendapati dua tersangka ditengah kondisi wabah Covid-19. Kedua tersangka yang dibekuk yakni N (35) dan W (28) warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.

Korban Curanmor tersebut merupakan warga Desa Sebangar dan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya 23 Mei 2020 lalu. Dari keterangan korban dikepolisian, nasib apes dialaminya saat memarkirkan sepeda motor miliknya tepat dihalaman rumah. 

Selang beberapa jam dihalaman parkir, korban melihat sepeda motornya sudah raib. Panik, korban berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, setelah seharian dicari, sepeda motor itu tidak kunjung ditemukan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Arvin, atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. 

“Dengan kejadian kehilangan sepeda motor itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Mandau. Mendapat laporan tersebut, saya langsung perintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan. Ternyata pada tanggal 1 Juni tim mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut diatas berada dalam rumahnya tersangka KM 18 Kulim,” ungkapnya.

Atas informasi keberadaan tersangka itu, Tim Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat dan langsung menunju ke persembunyian tersangka. Dipersembunyian tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti plat nomor sepeda motor milik korban dibuang oleh tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 (dua) buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam. 

Sedangkan sepeeda motor, sambungnya, telah dijual tersangka kepada seorang penadah di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Penjualan Ranmor jenis Vixon dilakukan melalui transaksi ponsel.

“Saat ini nomor ponsel penadah tidak aktif dan tersangka mengetahui nama penadah dan alamatnya. Menurut keterangan tersangka, sepeda motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 2,3 juta. Hasil penjualan itu dibagi dua, tersangka N mendapatkan bagian Rp 800 ribu dan tersangka W mendapatkan bagian Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan dihabiskan mereka bermain judi,” ungkapnya. (kr)

Berita Lainnya

Index