Bakar Lahan, Pengusaha Rupat Ini Jalani Sidang

Bakar Lahan, Pengusaha Rupat Ini Jalani Sidang
Tersangka HR alias Atiok (48) dilimpahkan ke Jaksa untuk segera menjalani persidangan dalam perkara Kebakaran Lahan yang terjadi di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar dan perambah kawasan HPT, Kamis (5/6/2020).(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka HR alias Atiok (48) dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik kepolisian. Pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dilaksanakan Kamis (4/6/2020) lalu.

Pelimpahan berkas P-21 atas tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Iwan Roy Carles, S.H, M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H.

"Ya Kamis kemarin, kami sudah menerima limpahan berkas satu orang tersangka perkara kebakaran lahan. Kami akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Iwan Roy Carles, S.H, M, Jumat (5/6/20).

HR alias Atiok (48) dijadikan tersangka dengan sangkaan sebagai dalang penyebab Karhutla di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar. Kebakaran lahan itu terus meluas hingga sekitar 4,5 hektar. 

Tersangka juga sengaja mengolah lahan kawasan atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit. Mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Atiok juga akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang menjerat pengusaha asal Rupat ini yaitu UU Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) dan Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. 

Atiok segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis setelah berkas dinyatakan P-21.

Dalam perkara ini, kepolisian juga  telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan Saksi Ahli Pertanahan dari Pulau Jawa, Prof. Bambang. (kr)

Berita Lainnya

Index