Datangi DPMD, Tokoh Masyarakat Minta Tetap Tolak Hasil Pemilihan BPD Liang Banir

Datangi DPMD, Tokoh Masyarakat Minta Tetap Tolak Hasil Pemilihan BPD Liang Banir
Ketua BPD Liang Banir Abdul Razak bersama anggota BPD serta tokoh masyarakat Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis. (Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Penolakan hasil pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis disikapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis. Untuk memastikan alasan penolakan tersebut, DPMD Bengkalis menerima kedatangan anggota BPD Liang Banir dan perwakilan tokoh masyarakat setempat, Kamis (18/6/2020).

Anggota BPD Liang Banir yang hadir ke kantor DPMD Bengkalis diantaranya Ketua BPD Liang Banir Abdul Razak, Wakil Ketua BPD Syamsuri, Sekretaris BPD Erma Yany, Anggota BPD Mahadar, Sukri dan Rozali. 

Sedangkan dari tokoh masyarakat turut hadir, Abu Bakar (Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Liang Banir), Isna Fitriyadi, S.Sy, MH (Divisi Hukum Laskar Muda Melayu Riau), pemuka masyarakat M.Syarif dan Ahmad.

Keseluruhan dari mereka ini satu persatu dipanggil oleh perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, antrian protokol Covid-19. Pemanggilan dilakukan secara tertutup, guna dimintai keterangan masing-masing pihak atas penolakan hasil pemilihan BPD Liang Banir.

Usai audiensi, Ketua BPD Liang Banir Abdul Razak didampingi anggota BPD lainnya mengatakan, jika pembentukan panitia pemilihan tidak melibatkan BPD, tentu kondisi ini sangat disayangkan. Kemudian, BPD juga telah menyurati pihak pemerintah desa, namun saat surat masuk tidak digubri dan proses pemilihan BPD dengan penunjukan langsung tetap berjalan.

“Keinginan BPD sendiri saat ini bagaimana proses pemilihan dikembalikan kepada Permendagri Nomor 110 dan Perda, seperti apa penentuan BPD. Sistem apapaun yang ada di desa, tapi pelaksanaannya harus sesuai undang-undang, barangkali itu yang kami inginkan, sebab tak ada Musdes dalam hal ini,” ujar Abdul Razak.

Senada diutarakan Anggota LAMR Desa Liang Banir, Ahmad, menurutnya pemilihan BPD ini masyarakat meminta keinginan secara langsung,  supaya terciptanya damai masyarakat desa dan tidak ada lagi bersifat pro kontra antara masyarakat. Sesama dirangkul, agar desa aman, dan saling tegur sapa.

“Keinginan masyarakat itu adalah pemilihan langsung. Sehingga masyarakat bisa berangkul tangan, serta desa aman saling tegur sapa. Intinya kalau tidak terkomodir hak kami ini, maka kemungkinan akan terus berlanjut,” kata Ahmad.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rinaldi Eka Wahyu saat diwawancarai media ini membenarkan, jika pihaknya menerima kedatangan Anggota BPD dan perwakilan pemuka masyarakat, yang merasa keberatan atas hasil pemilihan BPD Liang Banir.

“Mereka datang sendiri, mau audiensi soal masalah pemilihan BPD Liang Banir. Mereka memang ada memasukkan surat di bulan Februari 2020 dan mereka melalui surat kedua mengatakan tidak membalas, bukan tidak membalas tapi alamat surat aspirasi itu mau dibalas ditujukan kepada siapa dan ternyata hal ini sudah difasilitasi pihak kecamatan Siak Kecil,” ungkap Rinaldi.

Menurut Rinaldi, hasil audiensi itu mereka harus mempelajari Peraturan Daerah (Perda), sebab yang memutuskan adalah pemerintah desa, bukan PMD atau kecamatan. Nah, kita juga sudah menerbitkan surat edaran, posis waktu itu kalau membuat Peraturan Bupati (Perbup) teknis-teknis pemilihan BPD harus menunggu provinsi. Ketika itu belum adanya wabah corona.

“Waktu itu kondisi masih normal maka solusi kita keluargkan surat edaran. Sehingga mereka harus memahami dan mempelajari surat edaran tersebut,”urainya.

Anggaran Hanya Ada Rp 12 Juta

Terpisah, Plt. Sekcam Siak Kecil Aulia Fikri kepada media ini menjelaskan, untuk berita acara pemilihan BPD tidak ditandatangani semua anggota BPD. Untuk proses pemilihan BPD tidak harus menunggu qourum atau persetujuan dari seluruh anggota BPD.

“Jadi panitia membentuk itu kepala desa, dengan anggaran Rp 12 juta yang anggaran itu tidak bisa melakukan pemilihan langsung. Jika ingin pemilihan langsung maka harus menunggu APBD Murni 2020, sementara desa lainnya itu menganggarkan Rp 20 juta sampai Rp 35 juta, maka dengan kemampuan anggaran Rp 12 juta disepakati melalui musyawarah pemilihan tanpa pemilihan langsung, nah pada saat itu tahapan sudah berjalan, seminggu mau pemilihan, tiba-tiba ada surat sanggahan,”ujar Aulia Fikri.

Ia mengatakan, atas ketidakpuasan masyarakat itu, pemerintah kecamatan mencoba memfasilitasnya dan menjelaskan pemilihan ini bisa dilakukan dengan alasan anggaran tidak mencukupi. 

“Untuk pemilihan langsung itu butuh anggaran Rp 25 juta, disana surat suaranya dan sebagainya. Saya sampaikan kalau ada anggaran Rp 25 juta tidak masalah. Setelah itu mereka mengerti, namun saat hasil pemilihan tiba-tiba muncul lagi, mereka minta bantu sebab disana ada keluarga kades dan sekdes yang terpilih di BPD, kalau urusan itu kami di kecamatan tidak ikut campur, tugas kami hanya mengawasi proses pemilihannya,”katanya.

Setelah pemilihan itu, semua berita acara pemilihan musyawarah mufakat terlampir. Pemilihan itu berlangsung atas kesepakatan bersama. “Jadi kalau mau membatalkan, maka harus lakukan upaya hukum, silahkan ke jalur pengadilan,” kata Aulia Fikri.

Ia juga menjelaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan tetap akan memanggil pihak masyarakat yang tidak puas atas hasil pemilihan BPD Liang Banir.

“Memang kami bisa panggil lagi, kita luruskan, bahwasanya terkait pemilihan mekanisme aturan itu tidak ada yang dilanggar, soal iapa yang terpilih desa yang bertanggungjawab. Kalau hitung saudara, satu kampung itu semua saudara. Cuma kita tidak mau ikut ranah politik di desa dan pro kontra itu biasa, kalau memang ada di dalam mekanimse tidak sesuai aturan kita salahkan, bawa ke jalur hukum.Kita tidak terima jika mekanisme yang disalahkan, kalau hasilnya dipermasalahkan, ya itu bukan kewenangan kami lagi,”ungkapnya. (kr)

Berita Lainnya

Index