Suwitno : Alhamdulillah, Kami tak Akan Berdiam Diri

PTUN Menangkan Gugatan Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo

PTUN Menangkan Gugatan Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo
Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo bersama sejumlah pengurus didampingi Kuasa Hukumnya Megawati & Rekan saat menerima putusan PTUN Pekanbaru, yang memenangkan gugatannya, Selasa (18/8/2020).(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Akhirnya, putusan PTUN memenangkan gugatan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dkk. Gugatan nomor 12/G/2020/PTUN. PBR membuat Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo tak akan berdiam diri dan terus mengejar haknya.

Demikian disampaikan Ketua BDDM Suwitno Pranolo, kepada media ini, Selasa (18/8/2020). Pria yang akrab disapa Ewok ini menyampaikan, hasil gugatan di PTUN terhadap surat keputusan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, yang menyatakan bahwa Koperasi BBDM sah diketuai Ismail cacat hukum.

Lebih lanjut Ewok menjelaskan, sesuai putusan PTUN Pekanbaru yang  menyatakan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diketuai Suwitno Pranolo telah memenuhi quorum dan benar sesuai aturan perundangan.

“Alhamdulillah, sesuai amar putusan hukum tersebut, memutuskan menolak eksepsi dinas koperasi dan UMKM Bengkalis dan membatalkan surat keputusan  serta memerintahkan dinas koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis mencabut surat, yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA),”ujar Suwitno Pranolo.

Otomatis dengan dicabutnya surat itu, sambung Ewok, maka kepengurusan Koperasi BBDM yang sah adalah kepengurusan Suwitno Pranolo dkk. Sehingga hal ini perlu diteruskan dan diluruskan nantinya ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Demikian penjelasan dari saya, didampingi semua pengurus dan penasehat hukum kantor hukum Megawati & Rekan di Pekanbaru,”ujarnya lagi.

Disinggung soal upaya selanjutnya, Suwitno Pranolo mengutarakan, dirinya tak akan berdiam diri. Untuk selanjutnya akan menyampaikan amar putusan ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.

“Kami akan tak akan berdiam diri, dengan sedaya upaya yang ada. Kami akan menyampaikan amar ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis. Karena kami telah melaporkan saudara Herman M.Si sebagai Kadis Koperasi UMKM Bengkalis. Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. STPL /307/VII/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 31 Juli 2020. Yang saat ini sedang berperoses,”tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi BBDM di bawah kepemimpinan Suwitno Pranolo mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 23 April 2020. Suwitno dkk merasa keberatan atas surat Dinas Koperasi nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan.(kr)

Berita Lainnya

Index