Kampanyekan Satu Paslon, Seorang Kepsek di Pelalawan Dipanggil Bawaslu

Kampanyekan Satu Paslon, Seorang Kepsek di Pelalawan Dipanggil Bawaslu

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM -Seorang kepala sekolah di Pelalawan berstatus  ASN harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepsek diduga melakukan kampanye mendukung salah satu paslon pada Pilkada Pelalawan Desember 2020  mendatang.

Akibat dugaan keberpihakan ini, pihak Bawaslu kembali merekomendasi  inisial E, kepihak Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), untuk ditindak lanjuti, setelah sebelumnya merekomendasi 2 ASN dengan dugaan yang sama.

Sebelumnya  2 ASN Kabupaten Pelalawan telah dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik yang sama, dengan dugaan mendukung paslon yang sama. Kedua nya telah memenuhi unsur pelanggaran etik dan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).

Mubrur, S.PI Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada media  (8/9/2020). Menurutnya E salah seorang Kepala Sekolah ini menghadiri acara calon di daerah Langgam dan laporan masuk ke Bawaslu Pelalawan kemudian ditindak lanjuti.

"Registrasi inisial E tertanggal  29 Agustus 2020 dan klarifikasi 31 Agustus 1 September 2020. Kita sudah minta klarifikasi yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Pelalawan pelanggaran kode etik ASN dan selanjutnya diteruskan kepada KASN untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Ditambahkannya, dasar pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi UU. Selanjutnya Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Pastinya apapun bentuk sanksi yang nantinya akan diputuskan ke KASN akan direkomendasi ke Bawaslu," ucapnya.

Mubrur juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini menerima apapun jenis laporan terkait netralitas pejabat dan ASN, lansung ke  Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan juga posko pengaduan di 12 kecamatan.

"Posko pengaduan pelanggaran Pemilu tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada serentak tahun 2020 ini. Karena sangat rentan para pemangku kepentingan atau pejabat daerah menggunakan jabatannya untuk memperkokoh struktural di daerahnya untuk memenangkan salah satu Calon," terang Mubrur.*(JC)

Berita Lainnya

Index