PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Gubernur Riau Syamsuar membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
“Pergub itu terdiri atas 12 pasal. Beberapa pasal ditujukan kepada perorangan (masyarakat), pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum,” jelas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Rizki, Selasa (8/9).
Rizki menyebutkan, bagi perorangan harus melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, sedangkan untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Dan untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
“Ruang lingkup Peraturan Gubernur itu meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Gubernur menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub itu,” jelasnya.
Kemudian terkait sanksi bagi pelanggar seperti perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
"Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp 250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Ini wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," terang Rizki.
Demi memaksimalkan penerapan Pergub itu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
Nantinya pelaksanaan sosialisasi dimaksud akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
"Pergub ini mulai berlaku saat penetapannya, yaitu hari ini. Kita publikasikan agar masyarakat mengetahuinya,” pungkas Rizki.
- DAERAH
- Pekanbaru
Gubernur Riau Terbitkan Pergub Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Redaksi
Selasa, 08 September 2020 - 20:20:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index DAERAH
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
Kamis, 25 April 2024 - 20:59:26 Wib DAERAH
PUPR Pekanbaru Mulai Lelang, 6 Ruas Jalan Lagi Segera Dioverlay
Kamis, 25 April 2024 - 20:52:14 Wib DAERAH
Walau Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif
Rabu, 24 April 2024 - 17:13:46 Wib DAERAH
Diintruksikan Bupati, PUPR Kuansing, Perbaiki Jalan Ambrol di Geringging Baru
Rabu, 24 April 2024 - 14:31:37 Wib DAERAH