Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK

Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK

RIAUREVIEW.COM --Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan justru menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis Selasa (6/10/2020).

Baca juga: DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Ciptaker

Justru kata dia, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja yang baru.

Bahkan pemerintah meyakini UU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja, terutama bagi yang terkena PHK perusahaan.

"(Perlindungan) Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

Ida menyebut ada dua hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa UU Cipta Kerja membawa manfaat.

Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha. Dialog ini akan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.

Kedua, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lain di bawahnya.

Aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja diyakini akan membuat para pekerja amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh dapat segera dijalankan.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Ini Bocoran RUU Cipta Kerja yang Lanjut ke Paripurna

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca juga: Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja, Apa Saja?

Sementara itu, buruh mulai melakukan aksi mogok kerja nasional yang akan berlangsung selama tiga hari, yakni  6-8 Oktober 2020. Aksi mogok ini bentuk kekecewaan buruh atas disahkannya UU Cipta Kerja.[kompas.com]

 

Berita Lainnya

Index