Ini Bocoran RUU Cipta Kerja yang Lanjut ke Paripurna

Ini Bocoran RUU Cipta Kerja yang Lanjut ke Paripurna

RIAUREVIEW.COM --Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sepakat akan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR RI untuk disahkan. Pembahasan ini telah memakan waktu cukup panjang dan alot lewat rapat yang telah dilakukan sebanyak 63 kali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan payung hukum tersebut bertujuan untuk mendorong debirokratisasi serta efisiensi pemerintah.

Baca juga: Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja, Apa Saja?

"RUU ini disampaikan melalui Surpres (Surat Presiden) pada 7 Februari dan kami ditugasi oleh Bapak Presiden 10 menteri dan mengapresiasi pembahasan yang sejak Februari sampai hari ini sudah memakan waktu yang panjang. Kami mencatat bahwa rapat ini merupakan rapat yang ke-63. Di dalam UUD ini RUU Cipta kerja didorong untuk mendorong debirokratisasi dan pemerintahan yang lebih efisien," kata Airlangga dalam rapat kerja pemerintah dan Baleg DPR RI Sabtu malam, dikutip dari laman Facebook Baleg DPR RI, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap

Dia menilai RUU Cipta Kerja dapat mendorong kemudahan berusaha. Di dalamnya pemerintah menjanjikan kemudahan dalam pendirian badan hukum perusahaan terbuka (PT). Usaha berbasis koperasi juga dipermudah hanya dengan sembilan orang, sertifikasi halal juga dipermudah.


"Diharapkan kemudahan mendirikan perusahaan terbuka atau perorangan dan khusus untuk UMKM cukup pendaftaran sehingga biaya yang dikeluarkan oleh UMKM menjadi kecil, koperasi dipermudah 9 orang, sertifikasi halal dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan baik oleh ormas islam maupun perguruan tinggi, namun tetap fatwanya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," tuturnya.

Terkait perlindungan masyarakat di kawasan hutan, Airlangga menyebut masyarakat diberikan haknya untuk memanfaatkan hasil hutan. Pernyataan ini membantah adanya pendapat bahwa RUU ini justru akan membuat masyarakat kehilangan hak tanah miliknya di kawasan hutan.

"Yang terkait dengan perlindungan masyarakat di kawasan hutan ini justru masyarakat akan mendapat kepastian untuk memanfaatkan keterlanjuran lahan di kawasan hutan sehingga masyarakat diberikan haknya, bukan diambil haknya. Jadi ini yang kami tegaskan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dan pengawasan daripada pemerintah," terangnya.

Bagi nelayan, proses perizinan usahanya juga dipermudah karena diurus satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja.

"Nelayan telah dipermudah penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan melalui 1 pintu di KKP," imbuhnya.

Khusus para pekerja, Airlangga menyebut pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan para pekerja. Salah satunya melalui jaminan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Sama sekali kita menegaskan bahwa (RUU Cipta Kerja) tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, cuti hamil yang sudah di undang-undang (UUD) kan oleh UUD Ketenagakerjaan," tandasnya.[detik.com]

Berita Lainnya

Index