Masuki Kampanye, Pengadaan APK di KPU Bengkalis Dalam Proses Cetak

Masuki Kampanye,  Pengadaan APK di KPU Bengkalis Dalam Proses Cetak
APK salah satu paslon yang ditertibkan Bawaslu baru-baru ini.(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Sudah hampir sepekan lebih lamanya tahapan kampanye empat pasangan calon (Paslon) di Pemilukada Bengkalis 2020 terlaksana. Hiruk pikuk politik, terlihat masih sepi, walau jadwal kampanye sudah ditentukan. Menariknya lagi, sejak penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, wajah sudut jalan di Bengkalis tampak bersih.

Namun, sebaliknya wajah pesta demokrasi Pemilukan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tak tampak meriah, seperti Pemilukada 2015 silam. Wabah Covid-19 ternyata turut menjadi penyebab, sepinya hingar bingar politik di Negeri Junjungan. Segala kegiatan kampanye Paslon dibatasi oleh standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk memaksimalkan tahapan kampanye ini, KPU Bengkalis memfasilitasi Alat Peraga Kompanye (APK) di sejumlah titik atau lokasi yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan SK-KPU Kabupaten Bengkalis Nomor :199/PL.04.2.Kpts/1403/KPU.Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Lokasi Alap Peraga Kompanye Peserta Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.

Akan tetapi,  dilapangan kondisi tersebut belum terlihat jelas. Pasalnya, di tengah kampanye berlangsung, APK para Paslon dari KPU Bengkalis sendiri belum terpasang, sehingga banyak masyarakat yang tak mengenal siapa calon kepala daerah, yang akan dipilih nantinya.

“Hari ini APK masih belum selesai juga, padahal desain sudah diserahkan ke KPU Bengkalis,”ujar Relawan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Beni Syahputra, Kamis (8/10/2020) mengatakan, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), sudah disepakati dan ditetapkan titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Di luar dari titik-titik tersebut, dilarang keras. Jika tetap terjadi akan ditindak dan ditertibkan.

"Untuk  APK, Bawaslu juga mengimbau kepada Paslon untuk segera memberikan desain baleho atau spanduk sesuai aturan ke KPU, agar bisa disahkan dan dicetak. Untuk APK Mandiri dari Paslon, itu bisa dicetak dan dipasang di titik yang telah ditetapkan,”kata Beni.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Kamis (8/10/2020) saat dimintai keterangan soal APK yang tak kunjung diterima Paslon dari KPU Bengkalis membenarkannya. Fadhillah mengaku, jika APK yang difasilitasi KPU Bengkalis sedang dalam proses pencetakan.

Berita Lainnya

Index