Jokowi Tepis Isu UU Cipta Kerja Hapus Amdal

Jokowi Tepis Isu UU Cipta Kerja Hapus Amdal
RIAUREVIEW.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja menghapuskan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dia menegaskan, aturan mengenai Amdal tetap ada.
 
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Itu juga tidak benar," kata Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
 
Jokowi menjelaskan syarat Amdal tetap wajib dipenuhi oleh industri berskala besar. Namun demikian, Amdal tidak diwajibkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
 
"Amdal tetap ada. Bagi industri besar, tetap harus studi Amdal yang keta. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan lebih kepada pendampingan dan pengawasan," tuturnya.

Jokowi telah memimpin rapat terbatas secara virtual soal UU Cipta Kerja, bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Jokowi telah menjelaskan kepada pemerintah dan kepala daerah mengenai alasan pengajuan RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi UU "Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi.[detik.com]

Berita Lainnya

Index