Diikuti Pemkab Bengkalis, Kasatgas KPK Sosialisasi Via Vidcon

Diikuti Pemkab Bengkalis, Kasatgas KPK Sosialisasi Via Vidcon
Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) melalui Video Conference (Vidcon), Rabu (21/10/2020).(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Tindak lanjut pencegahan Korupsi bersintegritas di Provinsi Riau, Bengkalis dan Sulawesi Barat Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) melalui Video Conference (Vidcon), Rabu (21/10/2020).

Pemkab Bengkalis salah satu daerah turut ambil bagian dalam Vidcon, yang dilaksanakan di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, turut dihadiri seluruh pejabat teras lingkup Pemkab.

Perangkat Daerah (PD) yang turut hadir diantaranya Inspektur Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmat, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, R.M Zamri.

Vidcon terkait penyerahan PSU langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Aryati diikuti oleh Kabupaten Bengkulu, Mamuju Tengah, Kalimantan Barat, Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Niken Aryati dalam penjelasannya mengatakan Sosialisasi Penyerahan PSU ini dilaksanakan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan baik itu APIP, perizinanan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

“Penyerahan PSU harus dilaksanakan karena sudah diatur dalam regulasi sejak Tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan lagi dengan Permendagri No.9 Tahun 2009 tentang penyerahan PSU dan Pemukiman di daerah,” kata Niken.

Kemudian PSU harus diregulasi berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) meliputi Perda RDTR/RTRW dan Perda penertiban PSU, selanjutnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) meliputi Perkada tata cara penyediaan PSU perumahan dan pemukiman kepada Pemda, dan pembentukan tim verifikasi PSU serta menyerahkan SOP Mekanisme.

Sementara tahapan dalam penyerahan PSU lanjut Niken meliputi penelitian persyaratan, laporan pemeriksaan dan penilaian fisik, perbaikan PSU yang tidak layak diterima, penilaian kembali, penandatanganan berita acara, penepatan jadwal penyerahan, PSU yang diterima diserahkan ke Kepala Daerah untuk dipertanggungjawabkan.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap kepada setiap pemerintah Kabupaten/Kota untuk meregulasi dan menyusun SOP penyerahan PSU, kemudian koordinasikan kesetiap Perangkat Daerah untuk melaporkan progresnya, jika ada kendala mari kita diskusikan bersama, karena melalui penyerahan PSU ini diharapkan dapat meminimalisir tindak korupsi di setiap daerah,” pungkas Niken.(kr)

Berita Lainnya

Index