Pemko Pekanbaru Buka Lowongan Tenaga Kontrak Penanggulangan Corona, Gaji Minimal Rp 2,7 Juta

Pemko Pekanbaru Buka Lowongan Tenaga Kontrak Penanggulangan Corona, Gaji Minimal Rp 2,7 Juta

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru membuka kembali lowongan kerja sebagai tenaga kontrak penanggulangan kasus covid-19. Ada 162 formasi yang dibuka. Dan, besaran gajinya minimal Rp 2,7 juta. Anda minat?

Berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru nomor 440/DINKES-UMUM/5110/2020 yang diposting di laman resmi website milik Pemko Pekanbaru, waktu pendaftaran lowongan kerja ini cukup singkat. Pendaftaran pun dilakukan via online

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Oktober 2020 pada pukul 00.00 wib sampai dengan 23 Oktober 2020 pukul 23.59 wib.

Berikut formasi yang dibutuhkan dan besaran gaji tenaga kontrak penanggulangan covid-19:

A. Tenaga kesehatan sebanyak 81 orang, terdiri dari:
1. Dokter Umum: 13 orang (gaji Rp7,5 juta/bulan)
2. Perawat: S1 sebanyak 20 orang (gaji Rp5 juta/bulan), DIII sebanyak 40 orang (gaji Rp4 juta/bulan)
3. Asisten Apoteker: 6 orang (gaji Rp3 juta/bulan)
4. S1 Kesehatan Masyarakat: 2 orang (Rp3 juta/bulan)
 

B. Tenaga penunjang kesehatan sebanyak 25 orang, terdiri dari:
1. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM): 19 orang (Rp4 juta/bulan)
2. Radiografer: 2 orang (gaji Rp3,5 juta/bulan)
3. Nutrisionis: 4 orang (gaji Rp3 juta/bulan)

C. Tenaga penunjang lainnya sebanyak 56 orang, terdiri dari:
1. Petugas loundry: 3 orang (gaji Rp3 juta/bulan)
2. Petugas CSSD: 2 orang (gaji Rp2,7 juta/bulan)
3. Petugas kebersihan: 25 orang (gaji Rp3 juta/bulan)
4. Petugas keamanan: 12 orang (gaji Rp2,7 juta/bulan)
5. Supir ambulance: 2 orang (gaji Rp3 juta/bulan)
6. Teknisi bangunan: 2 orang (gaji Rp2,7 juta/bulan)
7. Teknisi genset: 2 orang (gaji Rp2,7 juta/bulan)
8. Teknisi listrik: 2 orang (gaji Rp2,7 juta/bulan)
9. Petugas desinfektan: 6 orang (gaji Rp3 juta/bulan)

Dalam pengumuman juga disebutkan bahwa masa kontrak tenaga profesional penanggulangan corona ini terhitung bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, dan dapat diperpanjang.

Untuk keterangan lebih jelasnya, silahkan kunjungi laman resmi milik Pemko Pekanbaru: www.pekanbaru.go.id. ***

Berita Lainnya

Index