Omnibus Law: Nekat Tak Bayar Upah, Penjara & Denda Menanti!

Omnibus Law: Nekat Tak Bayar Upah, Penjara & Denda Menanti!

RIAUREVIEW.COM --Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker UU ini pun resmi berlaku.

Dalam UU ini banyak ketentuan yang dituangkan terutama tentang ketenagakerjaan. Salah satunya ketentuan pemberian upah atau gaji.
 
Melalui pasal 88A ditetapkan bawah semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya.

"Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan," tulis Pasal 88A ayat 3 yang dikutip Selasa (3/11/2020).

Pemberian upah pun tidak boleh berbeda dengan yang telah disepakati. "Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," isi Pasal 88A ayat 4.
 
Untuk pemberian upah ini, jika pengusaha tidak melakukan kewajiban maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukum pidana penjara atau denda hingga ratusan juta.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," isi Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker tersebut.[cnbcindonesia.com]

Berita Lainnya

Index