Dirut Perumda Tirta Terubuk Air Minum Luruskan Polemik Jabatannya

Dirut Perumda Tirta Terubuk Air Minum Luruskan Polemik Jabatannya
Direktur Perumda Tirta Terubuk Air Minum Kabupaten Bengkalis Jufrizal, SE, Sabtu (22/11/2020) memberikan keterngan resmi terkait dengan polemik berakhirnya, masa jabatan dirinya tanggal 25 April 2020.(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  — Direktur Perumda Tirta Terubuk Air Minum Kabupaten Bengkalis Jufrizal, SE, Sabtu (22/11/2020) memberikan keterngan resmi terkait dengan polemik berakhirnya, masa jabatan dirinya tanggal 25 April 2020.

Keterangan itu ternyata terbantahkan dan hari ini surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan telah dikantonginya dan sah dimata hukum. Selain itu, berakhirnya masa jabatan Direktu Perumda Tirta Terubuk jauh hari telah disampaikan ke Pemkab Bengkalis, sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Sehingga, Pemkab Bengkalis kala itu melalui Pj Bupati Bengkalis Bustami HY mengeluarkan SK perpanjangan jabatan dari tanggal 23 April 2020 sampai 23 April 2025.

“Ada yang bertanya soal perpanjangan SK saya sebagai direktur Perumda Tirta Terubuk. Saya sudah jawab, jika SK sudah diperpanjang sampai 23 April 2025. Tapi justru disebut ilegal, maka dari itu perlu saya luruskan kepada rekan-rekan media hari ini di Bengkalis. Jika SK itu sah dimata hukum,”ujar Jufrizal, SE saat memberikan keterangan persnya dikantor Pusat Perumda Tirta Terubuk-Bengkalis.

Lebih lanjut Jufrizal mengatakan, perpanjangan jabatan Direktur Perumda Tirta Terubuk, sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, yang berlaku di Indonesia.  Perpanjangan jabatan dimaksud, telah mengacu pada perundang undangan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
 
"Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan, pihak PDAM telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis tepatnya 3 Januari 2020. Pemkab Bengkalis melakukan evaluasi kinerja sesuai arahan Kemendagri, sebagaimana pihak pemerintah telah melakukan konsultasi dan koordinasi,”ucapnya.
 
Kemudian lagi, turut tertuang di PP 54 Tahun 2017 Pasal 58. Dikatakanya proses mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Kemudian Perda Kab. Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 33 pada BAB X tentang masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
 
“Pasal 51 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 jo Pasal 61 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kecuali dalam hal direktur memiliki keahlian khusus atau prestasi yang baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Di sana jelas diterangkan. Jadi polemik SK saya ilegal itu apa dasarnya,”ujarnya.
 
Dijelaskanya lagi di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (2) juga diatur ketentuan mengenai seleksi dimaksud Pasal 29 ayat (1) tentang proses pemilihan direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku untuk melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatanya.
 
Sementara, mengenai kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis memperpanjang jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, yakni berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Perda Kab. Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019.
 
"Perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis oleh Plh Bupati Bengkalis sesuai aturan yang berlaku, diperkuat dengan penegasan surat Mendagri Nomor 188.34/1822/Otda tanggal 31 Maret tahun 2020," tegasnya.
 
Ia juga mengutarakan, pada poin ketiga berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemda di Kabupaten Bengkalis secara prinsip Plh bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) serta kebijakan strategis sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
 
"Demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Plh bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting, serta kebijakan strategis lainnya di Kabupaten Bengkalis dan pelaksanaan melaporkan kepada Guburnur Riau.

Jadi jika ada pihak-pihak tertentu mengatakan perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis tidak sah (ilegal) itu informasi sesat dan kurang pengetahuan, "tegas Jufrizal yang didampingi seluruh stafnya.(kr)

Berita Lainnya

Index