Habib Rizieq Tersangka, Begini Jejak Kasus Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq Tersangka, Begini Jejak Kasus Kerumunan Petamburan

RIAUREVIEW.COM --Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Begini sekilas jejak kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12/2020). Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
 
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
 
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
 
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
 
Begini gambaran kasus kerumunan di Petamburan dalam acara Habib Rizieq Shihab hingga Habib Rizieq tersangka.
 
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
 
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
 
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).
 
Anies diklarifikasi selama 6 jam dengan total dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Anies menyebutkan jawaban yang dia berikan mencapai 23 halaman jawaban.
 
Keesokan harinya, giliran ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, yang menjalani klarifikasi polisi pada Rabu (18/11). Haris diklarifikasi selama 14 jam dengan 37 pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.
 
Pada Senin (23/11), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Usai diperiksa selama 8 jam, Riza Patira mengatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
 
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
 
Beberapa saksi tersebut mulai dari Kasatpol DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Kadinkes DKI Jakarta, hingga Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
 
Polisi juga sudah dua kali memanggil Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. Habib Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) kemarin. Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut.
 
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena alasan masih pemulihan. Namun polisi tidak menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut.
 
"Sampai saat ini belum (mendapat surat keterangan dokter), cuma menyampaikan saja ada kegiatan," imbuhnya.
 
Lalu, gelar perkara kasus kerumunan Petamburan dilakukan polisi Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut, termasuk Habib Rizieq.
 
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.
 
Penjelasan FPI soal acara di Petamburan
Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif mengklaim acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah dengan izin pihak kepolisian.
 
"Pertama, kita sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, termasuk dengan pihak kepolisian, untuk menjaga protokol COVID agar tetap bisa kita kendalikan, kita laksanakan. Dan sudah mulai dipasang cuci tangan, kemudian bilik disinfektan, kita sudah pasang di beberapa titik dan di depan juga panitia sudah membagikan masker kepada jemaah yang tidak membawa masker, termasuk pihak kepolisian sudah ikut membagi-bagikan masker di sana," kata Slamet di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
 
Slamet menuturkan panitia acara sudah memberikan arahan kepada jemaah yang hadir untuk menjaga jarak. Slamet menyebut pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar protokol kesehatan dapat terlaksana di lokasi acara.
 
Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index