4 Anggota FPI Ditangkap Polisi karena Ancam Mahfud MD

4 Anggota FPI Ditangkap Polisi karena Ancam Mahfud MD

RIAUREVIEW.COM --Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan. Keempatnya ditangkap dengan dugaan mengancam Menkopolhukam Mahfud MD di media sosial.

Para tersangka mengungah video berjudul "Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq". Konten itu mengandung pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara.
 
Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik para tersangka.
"Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung habib Rizieq Shihab," kata Direskirmsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, Minggu (13/12/2020).
 
Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menkopolhukam.
 
"Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," papar Gidion.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik. Dasarnya, mereka mengunggah video pada youtube mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index