Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Menghadapi

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Menghadapi

RIAUREVIEW.COM --Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
 
Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.
 
"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tuturnya.
 
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12).
 
Permohonan praperadilan itu bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
 
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus-menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
 
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib, dan Imam Besar kita IB HRS," katanya.
 
Aziz meminta dukungan dan doa dari pendukung Habib Rizieq. "Kami mohon doa dan dukungan para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," imbuhnya.
 
Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
 
Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
 
Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index