KPK Mulai Sisir Nama yang Terlibat Kasus Century

KPK Mulai Sisir Nama yang Terlibat Kasus Century

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPK menyisir sederet nama yang dinyatakan hakim terlibat kasus skandal Bank Century. Penyisiran nama berdasarkan vonis eks Deputi Gubernur Budi Mulya ini dilakukan untuk menentukan prioritas lanjutan penanganan perkara. 

"Kami menugaskan untuk didalami oleh penyidik dan dipetakan siapa yang berperan lebih," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Kemendikbud, Jl Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

Dari pendalaman peran ini, KPK akan menentukan pihak yang didahulukan proses hukumnya. Agus menegaskan penanganan perkara Century tidak akan berhenti. 

"Dari 10 orang itu siapa yang berperan lebih. Didulukan yang mana, kita masih membicarakan lebih dalam," ujar Agus.

"(Penanganan kasus, red) berjalan. Masa berhenti?" tegas dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menegaskan penanganan kasus Century memang dilanjutkan. Tim KPK sudah melakukan konstruksi kasus terkait dengan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Century.

"Tidak ada yang berhenti. April tahun kemarin jaksa penuntut kita sudah klasifikasikan kelompok-kelompok, siapa perannya apa, di mana dan itu ada dua case, FPJP dan PMS. Jadi sebenarnya sudah clear, tinggal kita diskusi lebih lanjut, kita firm untuk naikkan itu," kata Saut, Rabu (11/4).

Putusan praperadilan soal Century pada Senin (9/4), menurut Saut, didasarkan pada konstruksi putusan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Di putusannya kan disebut 10 nama," sambungnya.

Kesepuluh nama itu, menurut Saut, dikelompokkan terkait perkara Century yang merugikan keuangan negara karena penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara.

Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,012 triliun. Kerugian negara ini terjadi karena penyimpangan pemberian FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. 

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

Hakim pada vonis tingkat pertama Budi Mulya membeberkan keterlibatan sejumlah pejabat BI dan KSSK. 

"Terdakwa (Budi Mulya) ikut menyetujui pemberian FPJP dan persetujuan Century berdampak sistemik dan ikut dalam rapat di KSSK. Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Siti Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raden Pardede," ujar anggota majelis hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor.

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index