Napi Dumai Kendalikan Narkotika Pulau Bengkalis

Kado Awal Tahun 2021 Polres Bengkalis

Kado Awal Tahun 2021 Polres Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT bersama Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan menunjukkan barang bukti 4 kg sabu-sabu di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa (5/1/2021).sukardi

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -- Pengungkapan narkotika sabu-sabu skala besar mengawali Tahun 2021 di Mapolres Bengkalis, Selasa (5/1/2021).

Masuknya barang haram dari Malaysia jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini bukan barang baru. Melainkan sudah sering. Ditambah permintaan pasar menjelang pergantian tahun 2020.

Kerja sama antar instansi pemerintah bidang  penegakan hukum antara BC Bengkalis dan Polres terus berlanjut agar peredaran narkoba ini semakin berkurang atau hilang.

Melalui press rilisnya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba internasional ini berkat kerjasama yang baik antara  Satnarkoba Polres Bengkalis, BC Bengkalis, Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis.

Pengungkapan yang kesekian kali ini berlangsung, Jumat. (1/1/2021) lalu,  pukul 20.30 wib.

Petugas melakukan penangkapan di empat lokasi pertama di desa Papal kecamatan Bantan, Dusun Sai liung Bantan Tengah, jalan lintas Selat baru Bantan dan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati.

Hasilnya,  sebanyak enam tersangka diamankan diantaranya Bondan alias Alu (43) warga dusun Papal timur desa Teluk Papal, Tono alias Awis (23) Desa Bantan tengah, Amirul alias Along (23) Kelapapati tengah GG gembira, Handrian alias Aan (23) sei Pakning jalan Sudirman gg Kamelia, Supendi alias Age (23) Jalan Sudirman gg Sahabat Sei Pakning, Junaidi alias Edi (33) warga Desa Muntai sebagai pengendali yang sedang melaksanakan hukuman di Rutan Klas IIB Dumai dan Darma honorer Pemkab Bengkalis sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya lagi, pengungkapan ini diendus sejak Senin (28/12/2020) lalu. Tim Satnarkoba mendapakan informasi akan ada barang masuk atau penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Bukit batu.

Atas informasi yang didapat, sambungnya, tim melakukan penyelidikan. Selama penyidikan, tim dibagi dua regu, satu tim di darat dan satu tim lagi di laut.

"Kerjasama satpolair, BC Bengkalis, polsek dan satnarkoba polres Bengkalis dan dari penyelidikan pertama tidak ditemukan kegiatan penyeludupan narkoba tapi identitas pelaku sudah dikantongi polisi,"ujar AKBP Hendra kepada media ini.

Kemudian, sambunya, di hari berikutnya, jelang Tahun baru, Rabu (30/12/2021) di peroleh informasi target berangkat ke Malaysia menjemput narkoba lalu target bukan menuju bukit batu, tapi menuju ke Desa Papal, Kecamatan Bantan.

" Kemudian tim melakukan pengintaian dan mapping di areal hutan mangrove pantai Teluk Papal baik dari laut (Satpolair dan BC Bengkalis) dan di darat (Satnarkoba, Polsek) dan pada pukul 00.30 wib target keluar dari hutan tersebut tanpa membawa barang (sebelumnya sudah masuk ke hutan dengan membawa rangsel), lalu pada hari Jumat (01/01) pukul 18.30 target masuk ke dalam hutan karena malam dan gelap tim kehilangan jejak dan pada pukul 20.30 tim melakukan penyergapan terhadap tersangka Alu di rumahnya Dusun Papal Timur ditemukan dua kantong sabu (2 kg) yang ditanam dikebun tetangganya jarak 800 meter dari rumah Alu," papar Hendra Gunawan.

Dari keterangan tersangka Bondan alias Alu, ada tiga kilogram sabu diambil Tono alias Awis yang disuruh Edi (narapidana di Rutan Klas IIB Dumai) kemudian esok harinya tim menangkap Awis dari keterangannya tiga kilogram sabu dan ribuan pil estesi di serahkan ke Along sekira pukul 22.00 pada hari Kamis (31/12) di jalan lintas Selat Baru Bengkalis.

"Tersangka Along mengaku 3 kg sabu dan ribuan pil estesi diserahkan ke pada Hendrian alias Aan 2 kg sabu diletakkan di tepi jalan dan 1 kg sabu dan ribuan pil estesi diserahkan ke Darma (DPO). Dan tim melakukan penangkapan tersangka Aan dan Sepeda motor Nmax biru sebagai kurir dari Edi. Dari interogasi Aan ditelpon Supandi alias Age rencananya akan mengirimkan BB 4 kg sabu ke Pekanbaru dan pengakuan Age setelah ditangkap bahwasanya ia diperintah Edi mencari kurir untuk mengantar sabu ke Pekanbaru," ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun an maksimal hukuman seumur hidup dan Pasal 132.

Dalam operasi itu, Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai Bengkalis, melakukan koordinasi secara rutin, terutama  dalam pengawasan dan penangkapan kejahatan penyeludupan narkoba dari Malaysia selama ini bekerja sama dengan Polres.

Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang turut disita diantaranya 4 bungkus narkoba jenis sabu (berat kotor 4 kg), Hp, tas rangsel dan Sepeda motor Nmax dan uang Rp. 300 ribu.(kr)

Berita Lainnya

Index