Lima Pengelola UED-SP Tasik Serai Tersandung Dugaan Korupsi

Lima Pengelola UED-SP Tasik Serai Tersandung Dugaan Korupsi
Lima pengelola UED-SP Desa Tasik Serai masing-masing YT (55) merupakan mantan ketua UED, SP (31) mantan kasir UED SP, LN (47) merupakan TU aktif, MI (41) jabatan kasir aktif dan PS (40) staf Analis Kredit saat menjalani proses hukum dan pelimpahan berkas

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Lima pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana UED-SP, yang merugikan negara mencapai Rp 2,074 miliar.

Lima pengelola yang ditetapkan tersangka yaitu YT (55) merupakan mantan ketua UED. YT diduga menggunakan anggaran lebih kurang Rp100 juta. SP (31) mantan kasir UED SP menggunakan anggaran Rp 900 juta. Kemudian, LN (47) merupakan TU aktif sampai saat ini menggunakan Rp 600 juta, MI (41) jabatan kasir aktif sampai saat menggunakan Rp 200 juta dan terakhir PS (40) staf Analis Kredit UED SP Rp100 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Kamis (7/1/2021) membenarkan hal itu.

Menurut Iptu Hasan Basri, Polres Bengkalis telah melimpah berkas dan 5 tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (6/1/2021) lalu. Pelimpahan berkas dan tersangka diterima langsung bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (PN) Bengkalis dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dikatakannya, penyelidikan kasus tindakan pidana korupsi UED SP tersebut berlangsung sejak 2020. Setelah berkas lengkap, Rabu kemarin pihaknya melimpah berkas dan tersangka ke Kejaksaan.

"Ya kita telah melimpahkan 5 tersangka korupsi terkait dana UED SP Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau. Tipikornya dimana modal dasar Rp 5 miliar dari APBD Bengkalis selama 5 tahun secara bertahap terdapat kerugian negara Rp 2,074 miliar,"kata Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri Kamis (7/1/2022).

Ia menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi ini modusnya pinjaman fiktif, dimana modal dasar Rp 5 miliar dari APBD Bengkalis selama 5 tahun secara bertahap terdapat kerugian negara Rp 2,074 miliar.

“Jumlah kerugian negara hasil audit BPKP mencapai Rp 2,074 miliar. Modusnya Pengelola UED SP melakukan pinjaman fiktif, sebanyak  82 orang nama pemanfaat dimanfaatkan untuk mencairkan uang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi,”ujarnya.

Ia menambahkan, dana UED-SP itu digunakan pengelola untuk keperluan pribadinya, hal ini diperoleh dari hasil pemeriksaan ke lima pengelola dan pemanfaat, ternyata 82 orang ini tidak pernah melakukan peminjaman di UED SP tersebut.

Kanit Tipikor Polres Bengkalis menyebutkan, selain menguras dana UED SP, ke 5 tersangka pengelola UED-SP Tasik Serai Timur juga menguras dana Kas UED SP.

"Kita periksa perangkat yang lain dan perangkat desa yang ada di sana, selain menggunakan nama fiktif mereka juga ada menggunakan dana di Kas untuk kepentingan pribadi, " sebut Hasan.

Kemudian dari kasus ini, lima pengelola yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka akan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Bengkalis dan terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun penjara.(kr)

Berita Lainnya

Index